Kelola Dana Desa, Pemkab Tabanan Gandeng Polres dan Kejari

10 Januari 2018, 17:21 WIB
Bupati Tabanan tandatangani MoU disaksikan Kapolres Tabanan (kiri) dan Kajari Tabanan (kanan)

TABANAN – Guna pengelolaan dana desa agar sesuai peraturan perundangan dan peruntukannya, Pemkab Tabanan menggandeng Polres Tabanan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dalam bentuk kesepakatan bersama, Memorandum of Understanding (MoU)

MoU tersebut ditandatangani Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuiti, Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto dan Kajari Tabanan Ni Wayan Sinaryati, SH, MH di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Tabanan, Rabu (10/1) pagi.

Sebelum penandatanganan MoU, Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan Ir. Roemi Liestyowati dalam laporannya mengemukakan, kesepakatan bersama antara Pemkab Tabanan dengan Polres Tabanan bertujuan untuk terwujudnya pengelolaan dana desa supaya dipergunakan secara efektif, efisien dan akuntabel.

Sedangkan kesepakatan bersama dengan Kejari bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalam hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Ruang lingkup kesepakatan bersama dengan Polres Tabanan ada enam poin. Di antaranya adalah pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa,” paparnya.

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam sambutannya mengungkapkan, penandatanganan kesepakatan bersama dengan Polres Tabanan merupakan langkah yang sangat penting dan strategis sebagai komitmen bersama dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerinthanan yang baik dan bersih.

“Yang lebih penting lagi adalah untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan penggunaan dana desa,” katanya menegaskan.                                    

Demikian juga kesepakatan dengan Kejari Tabanan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“Hal ini dimaksudkan dalam rangka lebih meningkatkan koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi antara Pemkab Tabanan dengan Kejari,” ujarnya.

Terkait adanya penandatanganan kesepahaman dengan Polres Tabanan dan Kejari Tabanan tersebut, Bupati Eka berharap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Bila sebelumnya kita sering mendengar ketidakpahaman dan ketakutan para perbekel dalam menyelenggarakan atau mengeksekusi anggaran dana desa, sekarang saya harap tidak ada lagi karena sudah adanya penandatangan kesepahaman ini,” pungkasnya. (gus)

Berita Lainnya

Terkini