|  | 
| ilustrasi | 
Kabarnusa.com – Sejak
 sepekan terakhir Inspektorat Jembrana menggelar sidak ke sejumlah ruang
 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Jembrana.
Hasilnya, ada beberapa pegawai negeri sipil (PNS) yang tugas keluar namun tidak menulis dalam buku tugas keluar.
Kepada para pegawai yang terkena sidak, diberikan sanksi peringatan dari pimpinan masing-masing SKPD.
Inspektur
 pada Inspektorat Jembrana, Ni Wayan Koriani, Selasa (2/6/2015)  mengatakan,
 Inspektorat secara rutin menggelar sidak Gerakan Disiplin Nasional (GDN)
 baik terkait disiplin waktu, kebersihan dan tertib dalam kantor (tri
 budaya).
Diakuinya, disetiap sidak selalu ada beberapa yang
 memang benar-benar keluar karena ada tugas namun lupa menulis dalam buku
 tugas keluar.
Setiap pegawai yang tugas keluar
 kantor, diwajibkan membawa blanko surat izin keluar. Sejatinya juga ada
 Surat Edaran dari Sekda terkait disiplin pegawai ini.
Ketika ada pegawai yang tugas keluar kantor harus membawa surat izin keluar. Bagi pegawai yang terkena sidak menurutnya diberikan sanksi teguran disiplin oleh pimpinannya masing-masing.
“Apabila
 tiga kali berturut-turut tidak berubah, didelegasikan ke BKD (Badan
 Kepegawaian Daerah), setelah itu baru inspektorat yang garap,” terang
 Koriani.
Untuk sanksi nantinya menurutnya disesuaikan dengan
 pelanggarannya, begitu halnya dengan hukuman disiplinnya merujuk pada PP
 nomor 53 tahun 2010.
“Sebenarnya sudah tertib, kalaupun ada itu kembali kepada orangnya,” tambahnya.
Dalam
 setiap apel hari Senin maupun seusai olahraga setiap hari Jumat, Bupati
 juga selalu mengingatkan terkait disiplin pegawai ini. Khususnya kepada
 para pimpinan SKPD agar jangan membiarkan stafnya yang tidak disiplin.
Belakangan
 ini, kedisiplinan PNS mendapat sorotan lantaran masih banyak ditemui
 pegawai dengan pakaian seragam yang berada di luar saat jam kantor.(dar)
 
 
 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 