Yogyakarta – Suci Hastuti, ibu dari mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sekaligus aktivis, Perdana Arie, memberikan tanggapan terkait proses kode etik yang harus dijalani anaknya setelah divonis Pengadilan Negeri Sleman selama 5 bulan 3 hari atas kasus pembakaran tenda milik Polda DIY saat demonstrasi pada Agustus 2026.
Menurut Suci, pihak keluarga telah menerima informasi awal dari kampus, termasuk dari Dekan dan Program Studi, meski sempat terjadi miskomunikasi.
Dia menegaskan keluarga menunggu keputusan resmi dari kampus agar langkah pendampingan terhadap Arie dapat segera ditentukan.
Terkait status akademik, Perdana Arie dipastikan akan menjalani cuti pada semester 6. Hal ini menyebabkan masa studinya terpotong dari semester 5 ke semester 6.
Selama masa cuti, Arie direncanakan mengikuti sejumlah kegiatan, termasuk dibawa ke Bogor serta mengikuti program magang di Labuan Bajo.
Suci enggan berkomentar mengenai pendampingan hukum dari pihak kampus, dengan menyebut hal tersebut sudah ditangani kuasa hukum Arie.
Ia berharap keputusan kampus tidak berlarut-larut agar masa depan akademik anaknya lebih jelas.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Hukum UNY, Anang Priyanto, menyampaikan bahwa Perdana Arie akan menjalani sidang kode etik kampus sebagai prosedur internal setelah vonis pengadilan.
Proses ini, menurutnya, melibatkan dosen, profesor, hingga anggota senat, dan biasanya berlangsung dua hingga tiga minggu. ***

