JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga Adelina Sau, TKI yang meninggal atas dugaan perlakuan keji oleh majikannya di Malaysia.
Dalam kaitan itu, LPSK telah mengirimkan tim ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT guna menjemput permohonan perlindungan dari keluarga Adelina Sau, TKI yang meninggal atas dugaan perlakuan keji oleh majikannya di Malaysia.
Tim dari LPSK menemui langsung keluarganya yang diwakili ibu almarhum, Yohana Banunaek.
“LPSK bergerak cepat karena melihat adanya dugaan tindak pidana yang mengiringi keberangkatan almarhum Adelina ke Malaysia, selain adanya tindak pidana sebagai penyebab kematian Adelina. Hari ini tim sudah bertemu ibu almarhum,” ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta (23/2).
Upaya proaktif ini bertujuan agar keluarga korban bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Selain itu agar LPSK bisa mendapatkan data secara langsung dari pihak keluarga korban, masyarakat, maupun penegak hukum yang menangani.
Hal ini sesuai aturan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dan keluarga korban setuju untuk mengajukan permohonan perlindungan, dengan diisinya form permohonan perlindungan ibunda Adelina.
Tim LPSK yang datang langsung ke rumah Adelina di TTS mendapati bahwa keluarga Adelina masih mengalami duka yang mendalam atas kematian Adelina. Selain karena penyebab kematian Adelina, juga dikarenakan jenazah Adelina sendiri belum lama dipulangkan ke NTT, Sabtu (17/2) lalu.
“Meski begitu ibu korban mau mengisi form permohonan perlindungan yang dibawa oleh tim kami,” ungkap Semendawai.
Dari kasus itu, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan keberangkatan Adelina ke Malaysia. Ketiga tersangka ini adalah pihak yang merayu Adelina agar berangkat ke Malaysia, dengan dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penanganan kasusnya oleh Polres TTS dengan supervisi dari Polda NTT dan Bareskrim Mabes Polri. “TPPO merupakan salah satu tindak pidana yang korbannya mendapatkan prioritas perlindungan dari LPSK. Maka sangat mungkin permohonan perlindungan dikabulkan LPSK”, ujar Semendawai.
Layanan perlindungan yang diminta adalah pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi. Pemenuhan hak prosedural sendiri penting agar hak-hak keluarga korban pada saat menjalani proses peradilan tetap terjamin.
“Apalagi keluarga korban termasuk yang awam soal hukum. Maka penting untuk diberikan layanan pemenuhan hak prosedural”, ungkap Semendawai.
Sementara restitusi, atau ganti rugi dari pelaku, merupakan hak korban TPPO yang diatur UU, baik UU Perlindungan Saksi dan Korban maupun UU Pemberantasan TPPO. Fasilitasi restitusi dari LPSK berupa penghitungan besaran ganti rugi hingga koordinasi dengan jaksa agar restitusi dimasukan ke dalam tuntutan.
“Setelah itu jika restitusi dikabulkan hakim, LPSK juga akan berkoordinasi dengan jaksa agar korban benar-benar mendapatkan restitusi”, sambung Semendawai.
Diketahui, Adelina Sau, TKI asal NTT ditemukan dalam kondisi mengenaskan di rumah majikan di Penang, Malaysia (10/2). Sehari kemudian Adelina meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasus ini saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum baik di Indonesia maupun Malaysia. Selain 3 perekrut yang dijadikan tersangka di Indonesia, 3 orang majikan Adelina juga menjadi tersangka di Malaysia. (rhm)