![]() |
Menteri Lingkungan Hidup, Berthasal Kambuaya(Foto:Antara) |
Kabarnusa.com, Denpasar – Kementerian Lingkungan Hidup tengah mempelajari kasus pembakaran lahan yang dilakukan sebuah perusahaan sawit di Riau yang jika terbukti terjadi pelanggaran maka izin perusahaan itu bakal dicabut.
Menteri Lingkungan Hidup (KLH), Berthasal Kambuaya menegaskan, pihaknya bakal mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang masih melakukan pembakaran lahan untuk pembukaan lahan sawit baru.
Berdasar laporan yang diterimanya, awal tahun ini ada perusahaan besar kelapa sawit di Riau yang melakukan aksi pembakaran hutan.
“Ini masih diselidiki, ada satu perusahaan besar melakukan pembakaran lahan,” tegas Kambuaya di sela “International Conference on Oil Palm and Evironment (ICOPE) 2014 di Kuta, Bali, Rabu (12/2/2014).
Disebutkan, tahun 2013 lalu ada enam perusahaan di Sumatra yang telah diproses hukum, menjadi tersangka dalam kasus pembakaran hutan.
Terkait kasus di Riau, saat ini sedang diselidiki kepolisian, demikian juga tim Kemen LH turun ke lapangan melakukan pengumpulan data-data dan pemeriksaan.
Nantinya, jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang yang dilakukan perusahaan yang sama maka izinnya akan dicabut.
“Kalau perusahaan yang sama melakukan, izin kita cabut,” tegasnya lagi.
Sikap tegas itu, dilakukan karena pemerintah ingin melindungi sumber daya alam hutan untuk keberlanjutan di masa depan.
Dicontohkan, kasus di Rawa Tripa, Aceh, perusahaan yang melakukan pembakaran hutan akhirnya dikenai sanksi pidana denda hampir Rp300 Miliar meski dalam proses banding.
Pihaknya mengingatkan, perusahaan sawit segera menerapkan sertifikat ISPO guna mendukung pengembangan budidaya kelapa sawit di Indonesia berkelanjutan.
“Kita sudah punya ISPO, standar yang yang sudah dibakukan. semua perusahaan harus penuhi standar itu,” jelasnya.
Diakuinya, belum semua perusahaan kelapa sawit memenuhi sertfikat ISPO. Tercatat tahun 2013 baru 10 perusahaan yang masuk peringkat hijau, sedangkan 22 perusahaan lainnya masuk peringkat biru.
Kendati ada yang keberatan atau komplain dengan aturan lingkungan yang mesti diterapkan, pihaknya memandang hal itu sebagai hal biasa.
“Kita hanya minta mereka mematuhi kebijakan ini, jangan membakarlah, membakar harus dengan manajemen baik, untuk kondisi itu, ini yang ingin kita tegakkan,” tutupnya. (kto)