Kemenag Tetapkan Tiga Kelompok Produk yang Wajib Kantong Sertifikat Halal

Pada 17 Oktober 2024 berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya tiga kelompok produk harus sudah bersertifikat halal.

15 Januari 2023, 22:16 WIB

Jakarta – Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.

Kepala Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

“Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman,” ujarnya dilansir dari aman Kemenag.go.id, Mnggu (15/1/2023).

SPMAA Tabanan Gelar Halalbihalal

Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” tegasnya dilansr dari laman Kemenag.go.id, Mnggu (15/1/2023).

Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

“Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” tandas Muhammad Aqil Irham

Tokoh Lintas Agama Hadiri Halal Bihalal Warga Muslim Dewata Permai Sading Bali

Berita Lainnya

Terkini