Jakarta – Kementerian Dalam Negeri memberi apresiasi kepada Provinsi Bali yang telah melakukan pelantikan dengan menyedrhanakan struktur organisasi menjadi dua level sehingga menjadi provinsi pertama yang menjalankan perintah presiden
pejabat administrasi yang disetarakan dari pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional sebanyak 544 orang dari 592 struktur jabatan administrasi yang disederhanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali, pada Rabu (22/12/2021).
Pelantikan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional ini dilakukan setelah melalui proses tahapan persetujuan Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan evaluasi Kemendagri, bahwa Pemda Provinsi Bali merupakan yang pertama dari seluruh Pemda Provinsi dan Kabupaten/kota seluruh Indonesia yang telah sampai dalam tahapan pelantikan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional yang struktur organisasinya disederhanakan.
Gubernur Koster Terbitkan Perda 4/2019 Tentang Desa Adat di Bali
Atas capaian tersebut, Kemendagri memberi apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster beserta jajaran seluruh Pemerintah Daerah Provinsi Bali atas komitmen dan kerja keras dalam melaksanakan perintah Presiden untuk menyederhanakan struktur organisasi menjadi 2 level dalam kerangka program reformasi birokrasi.
Dengan dilantiknya pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan diharapkan semakin mempercepat proses pelayanan masyarakat dan proses pengambilan keputusan, demi semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan effisien.
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik menyampaikan bahwa, Kemendagri memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemda Provinsi Bali atas komitmen dan kerja kerasnya dalam menjalankan perintah Presiden.
Astra Motor Bali Gelar Virtual Launching New CB150X Disaksikan 6.941 Viewers
“Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang belum sampai dalam tahapan pelantikan, untuk segera melakukan pelantikan terhadap pejabat administrasi yang telah mendapat persetujuan penyetaraan jabatan dari Mendagri,” tutupnya. ***