Kemendes Bantah Putuskan Kontrak Pendamping Desa Eks PNPM

10 April 2016, 16:56 WIB

Kabarnusa.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membantah telah memutuskan kontrak pendamping desa eks Program Nasional Pedesaan Mandiri (PNPM).

Selama ini, muncul beberapa asumsi terkait pemutusan kontrak pendamping desa eks PNPM.

“Keberadaan eks PNPM, kontraknya sudah berakhir resmi pada 31 Desember 2014,” kata  Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar di Jakarta Minggu (10/4/2016).

Kata dia, tidak ada dari Kementerian Desa mengakhiri kontrak mereka atau memutus kontrak mereka.

Ia menegaskan, Kontrak PNPM berakhir karena sudah ada Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemnedesa PDTT) Nomor: 100/1694/SJ dan Nomor: 01/BA/M-DPDTT/IV/2015.

Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa program PNPM Mandiri yang berjalan sejak Tahun 2007 tel;ah berakhir pada 31 Desember 2014.

“Artinya program itu telah berakhir ketika beradan dibawah naungan Kemendagri melalui Dirjen PMD yang saat ini sudah bubar,” tandasnya.

Hanya saja, dengan berbagai pertimbangan, Kemendesa PDTT memutuskan untuk mengaktifkan kembali kontrak eks PNPM.

kontrak tersebut beberapa kali diperpanjang, pertama pada 1 Juli 2015 hingga 31 Oktober 2015, kedua, diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2015, ketiga diperpanjang lagi hingga 31 Maret 2016, dan terakhir diperpanjang hingga 31 Mei 2016.

“Justru kami yang memberikan pekerjaan kepada mereka (Eks PNPM). TIba-tiba mereka ini ngotot minta diperpanjang lagi selama lima tahun tanpa diseleksi. INi namanya sudah anarkis, mau-maunya sendiri,” sambung menteri asal Pati Jawa Tengah itu.

Guna menjadi pendamping desa, Menteri Marwan memberikan kesempatan kepada Eks PNPM untuk mengikuti seleksi tahap kedua pendamping desa secara terbuka.

Pihaknya sudah memberikan kesempatan melalui seleksi terbuka. Kami melakukan seleksi secara terbuka, melalui website dan media massa.

“Iupun kami hanya membuat panduan penentunya ada di Provinsi. Semua pendaftaran ada di provinsi bukan disini pendaftarannya. Jadi tidak ada namanya politisasi pendamping desa, boleh di cek bahwa tuduhan itu tidak benar,” imbuhnya.

Dalam UU Desa, sama sekali tidak termuat nomenklatur mengenai Pendamping Desa Eks PNPM.

Sebab PNPM Mandiri dan UU Desa memiliki paradigma, mandat, serta karakter yang berbeda. pada program PNPM Mandiri, pendampingan berfungsi sebagai pengendali proyek.

“Berbeda dengan program pendampingan desa, dimana pendamping desa hanya bertugas untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat,” tandasnya.

Demi menjalankan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kemendesa PDTT berkomitmen untuk tetap menjalankan rekrutmen pendamping desa secara terbuka, adil dan transmpara.

Siapapunwarga negara Indonesia berhak mengikuti proses rekrutmen tanpa terkecuali termasuk eks PNPM.

Terbukti pada rekrutmen tahun 2015, sebagian pendamping desa yang lulus seleksi berasal dari eks PNPM Mandiri.

“Jika dibandingkan dengan program pendampingan yang di Kemensos dan Kementan, proses seleksi disini lebih terbuka,” tutupnya. (wan)

Berita Lainnya

Terkini