![]() |
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung kebijakan Pemerintah RI melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) soal kebijakan bantuan kuota data internet/ist. |
Jakarta – Operator telekomunikasi seluler tergabung dalam Asosiasi
Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung kebijakan
Pemerintah RI melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud)
soal kebijakan bantuan kuota data internet.
Bantuan itu diberikan untuk peserta didik dan pendidik tingkat PAUD, tingkat
dasar dan menengah, mahasiswa serta dosen, dalam mendukung penerapan
pembelajaran jarak jauh di masa pandemi COVID-19.
Kuota internet subsidi tersebut diharapkan turut membantu kelancaran
pelaksanaan kegiatan pembelajaran jarak jauh yang sangat mengandalkan
ketersediaan internet.
Pengadaan Kuota Data Internet dari seluruh penyedia layanan telekomunikasi
selular bergerak menggunakan tarif yang telah diatur melalui kebijakan yang
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Sedangkan proses penyaluran, penentuan pihak yang berhak menerima serta hal
teknis lainnya terkait bantuan kuota internet, dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Petunjuk Teknis
Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Dalam acara penandatanganan tersebut, Merza Fachys selaku Wakil Ketua Umum
ATSI, mewakili operator seluler Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata,
Hutchison 3 Indonesia dan Smartfren, sementara dari Kemendikbud diwakili oleh
Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi, Kemendikbud, M. Hasan Chabibie.
“Saat ini, pembelajaran jarak jauh adalah salah satu solusi terbaik guna
memastikan keberlangsungan pendidikan di tengah pandemi COVID-19,” terang
Merza Fachys, Wakil Ketua Umum ATSI dalam keterangan resminya, Selasa
(22/9/2020).
ATSI menyadari koneksi internet berperan penting dalam penyelenggaraan program
tersebut, dan sepenuhnya mendukung pemerintah supaya pendidikan tetap bisa
berjalan dengan lancar di seluruh wilayah Republik Indonesia.
“Semoga melalui kerja sama ini, baik pelajar maupun pengajar dapat sama-sama
menjaga semangatnya dan terus berprestasi,” harapnya ujar Merza Fachys, Wakil
Ketua Umum ATSI.
Selain sepakat untuk menyalurkan kuota internet subsidi pemerintah,
masing-masing operator telekomunikasi juga menyelenggarakan inisiatif berupa
paket dengan harga terjangkau maupun kartu perdana untuk peserta didik di
tanah air.
Lewat inisiatif ini diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengakses sarana
penunjang pendidikan jarak jauh. Sejalan dengan petunjuk teknis yang dibuat
oleh Kemendikbud, kuota data internet dibagi atas kuota umum dan kuota
belajar.
Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh
laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan
untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran tertentu.
Rincian daftarnya dapat dilihat melalui http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Besaran kuota internet untuk peserta didik dibagi menjadi: PAUD mendapatkan 20
GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB;
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per
bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Pendidik akan mendapatkan kuota dengan kategori: PAUD, pendidikan dasar dan
menengah akan mendapatkan 42 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan
37 GB kuota belajar.
Terakhir, kuota internet untuk mahasiswa dan dosen yakni 50 GB per bulan
dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar. (rhm)