Jakarta – Kemenko Kumham Imipas tengah merumuskan cara untuk menyelaraskan koordinasi antar lembaga HAM, termasuk soal definisi “tuntas” dalam penyelesaian kasus HAM, agar tidak terjadi tumpang tindih.
Suasana hangat menyelimuti Ruang Rapat Menteri Koordinator di Gedung Kemenko Kumham Imipas pada 27 Februari 2025. Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan penting dari pimpinan Komnas HAM.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, beserta jajarannya, hadir untuk memperkuat sinergi dan koordinasi di bidang HAM. Pertemuan ini menjadi momen bersejarah sebagai audiensi resmi pertama antara kedua lembaga.
Atnike membuka pertemuan dengan menyampaikan harapan agar koordinasi yang terjalin semakin kuat, serta memaparkan beberapa isu dan rekomendasi penting terkait permasalahan HAM.
Atnike Nova Sigiro membuka pemaparannya dengan menggarisbawahi sejumlah isu HAM krusial yang menjadi fokus Komnas HAM.
Dari situasi di Papua yang memprihatinkan, agenda penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas, hingga polemik hukuman mati dan status tanpa kewarganegaraan, semua menjadi sorotan.
Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Komnas HAM dan Kemenko Kumham Imipas agar masyarakat tidak bingung.
Usulan rapat koordinasi lintas kementerian pun dilontarkan pada 27 Februari 2025.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, dengan sigap merespons, berjanji akan menampung dan mencari jalan keluar bersama.
Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas, mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Menteri HAM berjalan lancar, bahkan isu-isu penting telah didiskusikan dengan Presiden Prabowo.
Namun, ia menyadari perlunya sinergi yang lebih kuat antara Kemenko Kumham Imipas dengan berbagai lembaga HAM yang ada.
Dari Kementerian HAM hingga Komnas Perempuan, semua perlu duduk bersama. Tak hanya itu, Yusril juga menyoroti masalah krusial di peradilan HAM, yaitu ketiadaan Hakim HAM Ad Hoc di Mahkamah Agung, yang menjadi perhatian serius saat ini.
Kemenko Kumham Imipas juga tengah merumuskan cara untuk menyelaraskan koordinasi antar lembaga HAM, termasuk soal definisi “tuntas” dalam penyelesaian kasus HAM, agar tidak terjadi tumpang tindih.
Koordinasi ini pun mencakup lembaga yang terkait dengan sepuluh dasar pemenuhan HAM. Pertemuan tersebut pun semakin kaya dengan kehadiran Wamenko Kumham Imipas, para deputi, staf ahli, dan staf khusus, yang turut menyumbangkan ide dan pandangan mereka. ***