Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menggelar diseminasi kekayaan intelektual (KI) untuk memperkuat pemahaman masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis hak cipta.
Kegiatan ini bertempat di B-Hotel Denpasar, Kamis (7/8), dan diikuti oleh pelaku industri kreatif, akademisi, serta masyarakat umum.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menekankan pentingnya perlindungan hak cipta bagi perkembangan industri pariwisata dan ekonomi Bali.
“Perkembangan ekonomi kreatif yang pesat sejalan dengan kemajuan teknologi informasi menuntut kita untuk memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan kekayaan intelektual, terutama hak cipta,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski teknologi digital mempermudah penyebaran karya, hal ini juga membuka potensi pelanggaran hak cipta.
Oleh karena itu, pencatatan dan pendaftaran karya cipta menjadi sangat penting. Eem juga menyoroti perlindungan yang setara bagi para penyandang disabilitas.
Peran Kolaborasi dan Sentra KI
Eem Nurmanah mendorong kolaborasi dari berbagai pihak untuk mempercepat perlindungan KI. Ia menyebut peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan akademisi sebagai Sentra Layanan Kekayaan Intelektual (Sentra KI) sangat krusial.
Dalam konteks ini, BRIDA Provinsi Bali diapresiasi karena perannya sebagai penghubung dan motor penggerak riset serta inovasi daerah.
Di sisi lain, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencatat dan mendaftarkan karya intelektual.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya melindungi karya intelektual mereka melalui mekanisme pencatatan dan pendaftaran resmi,” katanya.
Sebagai wujud nyata kolaborasi, acara ini juga diisi dengan penandatanganan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Bali dengan Universitas Warmadewa, Universitas Dwijendra, dan Universitas Mahasaraswati Denpasar.
Diseminasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri serta Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, yang memberikan wawasan tentang tata cara pengajuan hak cipta terbaru dan penguatan lembaga manajemen kolektif musik. ***