Kemenkumham Bali Garda Depan Implementasi E-Harmonisasi Perda

Aplikasi E-Harmonisasi akan mempercepat dan menyederhanakan proses harmonisasi Ranperda dan Raperkada, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang lebih berkualitas

13 Februari 2025, 14:04 WIB

Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan aplikasi E-Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).

Dalam kaitan itu, (Kemenkumham) Bali turut hadir pada Rapat Koordinasi Aplikasi E-Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang digelar secara daring oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum RI. Rapat ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Wahyu Eka Putra, hadir secara virtual didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Anggiat Ferdinand, serta Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, membuka acara dan menyampaikan pentingnya penerapan teknologi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Aplikasi E-Harmonisasi akan mempercepat dan menyederhanakan proses harmonisasi Ranperda dan Raperkada, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang lebih berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dhahana.

Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi (P3SI) Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, menambahkan bahwa aplikasi ini memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan proses harmonisasi peraturan daerah.

E-Harmonisasi akan mengurangi kesalahan, meningkatkan transparansi, dan mempercepat penyelesaian dokumen yang dibutuhkan,” jelas Alexander dalam keterangan tertulis 13 Februari 2025.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang aplikasi E-Harmonisasi, yang diharapkan dapat mempermudah proses harmonisasi Ranperda dan Raperkada secara efektif dan efisien.

Partisipasi aktif dari seluruh peserta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan sistem hukum di Indonesia.

Kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. ***

Berita Lainnya

Terkini