Denpasar – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengingatkan 15 warga blasteran yang disumpah negara agar tidak menyia-nyiakan kesempatan menjadi warga negara Indonesia WNI.
Hal itu disampaikan Pramella Yunidar Pasaribu, saat mengambil sumpah lima belas warga blasteran sebagai warga negara Indonesia (WNI) di ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali pada Senin 4 November 2024.
Dari lima belas warga tersebut, empat belas merupakan hasil perkawinan beda negara dengan latar belakang orang tua WNI dan warga negara Jepang, sedangkan satu warga lainnya memiliki orang tua WNA berkewarganegaraan Inggris dan WNI.
Kata Pramella Yunidar Pasaribu, pentingnya momen pengambilan sumpah, ini sebagai titik awal komitmen para WNI baru untuk berperan aktif dalam membangun Indonesia.
“Momentum ini adalah pengingat bagi saudara-saudara agar tidak menyia-nyiakan kesempatan menjadi WNI,” katanya mengingatkan.
Untuk itu, pihaknya meminta kolaborasi dan menjadikan kewarganegaraan ini sebagai tonggak sejarah untuk berkontribusi dalam memajukan Indonesia menuju Tahun Emas 2045.
“Menjadikan negara kita semakin maju,” tegas Pramella Yunidar Pasaribu.
Permohonan menjadi WNI ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2007 terkait Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sebagai WNI, Pramella juga berpesan agar mereka selalu menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, harkat, dan martabat bangsa dan negara, serta senantiasa patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. ***