Yogyakarta – Sebanyak 165 warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri terancam hukuman mati yang didominasi kasus narkotika sebagaimana diungkap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
Dalam catatan Kemenlu, terdapat 165 kasus ancaman mati di luar negeri.
“Tersebar mayoritas di Malaysia sebanyak 155, Arab 3, UEA 3, Laos 3, dan Vietnam 1,” sebut Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha. kepada wartawan saat Sosialiasi di Yogyakarta belum lama ini.
Pj Gubernur Mahendra Jaya: Kekuatan Pariwisata Bali karena Masyarakat dan Adat Istiadatnya Menyatu
Judha Nugraha mengatakan, penyebab para WNI ini dihukum mati menurut Judha mayoritas karena kasus narkotika.
“Mayoritas karena kasus narkotika,” tandas Judha Nugraha.
Kahwa, kasus yang paling banyak menjerat para WNI yakni terkait peredaran narkotika. Ada juga yang ancaman hukuman mati karena kasus pembunuhan.
Timezone Kini Menempati Lokasi Baru di Mal Bali Galeria, Terbesar di Pulau Dewata