Kementerian Investasi dan Pemprov Bali Tandatangani Kesepakatan Pengendalian Penanaman Modal

23 Januari 2026, 06:39 WIB

 

DENPASAR – Sebuah langkah strategis ditempuh Pemerintah Provinsi Bali. Gubernur Wayan Koster bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu, menandatangani Nota Kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dengan Pemprov Bali mengenai Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Penandatanganan berlangsung pada Kamis, 22 Januari 2026, di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar.

Gubernur Koster menegaskan, kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan tonggak penting bagi arah pembangunan Bali ke depan.

Investasi yang masuk harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan, dan tidak merusak tatanan alam maupun sosial,” ujarnya penuh semangat.

Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menjadi pijakan utama: menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya demi kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat.

Dalam kerangka itu, investasi wajib mendukung nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi—enam sumber kesejahteraan kehidupan: Atma Kerthi, Segara Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.

Melalui nota kesepakatan ini, Bali bersama pemerintah pusat berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, kepastian hukum yang kuat, serta koordinasi dan pengawasan yang lebih terintegrasi.

Investasi di Bali harus berkualitas, berwawasan lingkungan, berbasis budaya, dan berpihak pada masyarakat lokal. Bukan merusak, melainkan memperkuat daya dukung alam, ekonomi kerakyatan, serta adat dan budaya Bali,” tegas Koster.

Ia optimistis, pengendalian investasi yang berkelanjutan akan membuka lapangan kerja luas, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memberi kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Di akhir sambutannya, Koster menekankan komitmen Pemprov Bali untuk terus memperbaiki tata kelola investasi, meningkatkan transparansi, serta memastikan seluruh kegiatan penanaman modal berjalan sesuai aturan.

Ia juga menyoroti hadirnya PP Nomor 28 Tahun 2025 yang memberi kewenangan lebih besar bagi daerah dalam pengawasan investasi, sekaligus menyederhanakan sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS, SLA, dan sanksi administrasi yang jelas.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu, turut memberikan apresiasi atas capaian Bali. Sepanjang Januari–Desember 2025, realisasi investasi di Bali mencapai Rp 42,8 triliun—sebuah bukti kepercayaan investor terhadap Pulau Dewata.

Namun, di balik angka gemilang itu, Pasaribu menyoroti sejumlah persoalan serius terkait Penanaman Modal Asing (PMA):

– Penyalahgunaan KBLI: KBLI 68111 (Real Estate) digunakan untuk membangun vila di lahan sewa, namun faktanya dialihfungsikan menjadi akomodasi wisata jangka pendek atau hunian pribadi.

– Invasi ke Sektor UMKM: Warga negara asing masuk ke sektor-sektor yang seharusnya menjadi ruang usaha masyarakat lokal, seperti rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran.

– Pelanggaran Legalitas dan Administrasi: Banyak PMA tidak memenuhi modal minimum Rp 10 miliar, beroperasi tanpa persetujuan lingkungan, dan tanpa sertifikat standar terverifikasi.

– Manipulasi Status Perusahaan: Praktik nominee dengan menggunakan nama WNI sebagai pemegang saham, alamat virtual office hanya untuk syarat administrasi, serta pembangunan vila dan beach club yang merambah kawasan suci, sempadan pantai, dan lahan sawah terlindungi.

“UMKM mestinya menjadi ruang usaha warga lokal, bukan dikuasai asing,” tegas Pasaribu.

Sebagai solusi, ia merekomendasikan empat langkah:

– Moratorium KBLI yang terindikasi pelanggaran.

– Larangan penggunaan virtual office sebagai lokasi usaha PMA di Bali.

– Kewajiban modal minimum Rp 10 miliar dengan bukti modal disetor.

– Saat siap komersil, PMA wajib melampirkan dokumen pemenuhan PBBR dan batas minimum investasi.***

 

Berita Lainnya

Terkini