Jakarta— Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyusun peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) menyusul telah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Langkah strategis ini dirancang untuk menghadirkan sistem pelindungan yang komprehensif sekaligus memperjelas hubungan kerja di sektor domestik.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, menegaskan regulasi baru ini menjadi momentum krusial untuk mengubah paradigma masyarakat terhadap profesi PRT.
Melalui payung hukum yang kuat, kedudukan PRT kini resmi diakui sebagai pekerja formal yang memiliki hak dan kewajiban setara, bukan sekadar dianggap sebagai pembantu rumah tangga konvensional.
“Kita sangat bersyukur pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja,” ujar Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat, Selasa (29/9/2026).
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan pengakuan status tersebut harus dibarengi dengan standardisasi kompetensi kerja yang jelas.
Mengingat sebagian besar aktivitas ekonomi perawatan berlangsung di sektor informal, Kemnaker menilai pentingnya penyusunan standar kompetensi khusus yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia.
Sebagai langkah awal, pemerintah dapat mengadopsi standar kompetensi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di luar negeri sebagai rujukan. Standar tersebut nantinya akan dimodifikasi agar selaras dengan kebutuhan nyata di dalam negeri demi mendongkrak profesionalisme layanan.
Di samping itu, Kemnaker terus menggenjot penyusunan aturan turunan atau pelaksana dari UU Nomor 2 Tahun 2026.
Penyiapan peta jalan ini diharapkan mampu menjamin efektivitas implementasi di lapangan, sehingga kepastian hukum, pelindungan yang layak, serta jenjang karier bagi PRT sebagai profesi yang diakui dapat segera terwujud secara bertahap.
“Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui,” pungkas Anwar.Kementerian ***

