Jakarta – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dimaksudkan untuk mendistribusikan kekayaan sehingga bisa mengurangi ketimpangan ekonomi.
Pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen, mulai 1 April 2022.
Sesuai UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan dinaikkan dari yang saat ini sebesar 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Tarif PPN kemudian dinaikkan ke 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Penyesuaian Tarif PPN 11 Persen bagian Reformasi Perpajakan dan Konsolidasi Fiskal
Tidak semua jenis barang atau jasa dipungut PPN, barang dan jasa tertentu tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN. Seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan dan jasa pelayanan medis.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono mengungkapkan, kenaikan PPN sebesar 1 persen sesuai prinsip bahwa pembayaran pajak termasuk PPN akan diredistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial.
“Jadi dalam hal ini di sini peran instrument pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan,” kata Edy Priyono dikutip dari keterangan tertulis , Jum’at (1/4/2022).
DJP Mulai Berlakukan PPN-FTZ, Jamin Kepastian Hukum dan Keadilan Pengusaha