Kenaikan PPN 11 Persen Demi Mengurangi Ketimpangan Ekonomi

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen bertijuan mendistribusikan kekayaan sehingga bisa mengurangi terjadinya ketimpangan ekonomi

2 April 2022, 07:40 WIB

Pemerintah sebenarnya, bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 hingga 15 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun, dengan pertimbangan kondisi saat ini yang masih dalam pemilihan, penyesuaian tarif PPN hanya 1 persen.

Ditegaskannya, meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, namun Pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan.

Kenaikan PPN untuk membangun pondasi pajak, dengan memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi. Hal ini, sambung dia, tentunya akan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu atau yang lebih membutuhkan.

DJP Tunjuk 83 Perusahaan Pemungut, Realisasi Penerimaan PPN Capai Rp2,5 Triliun

Sebagian besar negara-negara di dunia memiliki tarif PPN lebih tinggi ketimbang Indonesia. Edy mencontohkan Turki sebesar 18 persen, Argentina 21 persen, serta Arab Saudi dan Uni Eropa masing-masing 15 persen.

Diakuinya, memang ada beberapa negara yang tarif PPN-nya lebih rendah dari Indonesia seperti Taiwan 5 persen, dan Kanada 5 persen. Bahkan ada yang tidak mengenakan PPN seperti Kuwait dan Qatar.

“Tentu ini disesuaikan dengan kondisi di negara masing-masing,” tutup Edy Priyono.

Artikel Lainnya

Terkini