Kendal Level 2 Wajib Taati Inmendagri 67 Tahun 2021

Kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warteg hingga PKL diatur oleh Pemda guna meyelaraskan kebijakan PPKM Level 2

15 Desember 2021, 08:34 WIB

Kendal – Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa Bali hingga 3 Januari 2022. Seperti apa aturannya? Aturan PPKM level 1, 2 dan 3 di Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri nomor 67 Tahun 2021.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel hingga cuci kendaraan diizinkan buka dengan teknis yang diatur Pemda.

Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan bersama Polsek Pegandon bersinergi  dengan Satgas melaksanakan kegiatan patroli PPKM level 2 di Kabupaten Kendal, terutama diwilayah hukum Polsek Pegandon Kecamatan Ngampel, Selasa (14/12/2021).

Sentuh Kesadaran, Tim Yustisi Terus Membina Pelanggar Prokes di Denpasar

Kapolsek Pegandon, AKP Zainal Arifin memberikan  himbauan untuk PPKM Level 2 kepada pedagang Nasi Angkringan.

“Anak-anak pemuda yang lagi nongkrong serta pedagang Toko Sembako yang masih menerima pembeli tidak Delivery atau Take-Away dan menerima pembeli makan ditempat atau Dine-In berupa teguran secara lisan, Jam Operasional sampai jam 21.00 Wib,” ujarnya

Dalam pelaksanaannya, Kapolsek Pengandon AKP Zainal Arifin, membubarkan dan menindak serta memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang masih berkerumun tidak memakai masker dan melanggar prokes.

PPKM Level 2, Tim Yustisi Denpasar Intensifkan Penertiban Prokes

“Bagi yang melanggar prokes sudah diperingatkan jika masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 21.00 Wib dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu / listrik,” pungkasnya

Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut Satgas PPKM Level 2 tingkat Kecamatan, Kapolsek Pegandon dengan 4 Personil Polsek Pegandon dan 2 personil unsur TNI, Koramil 03 Pegandon , juga dari Satpol-PP.

Aturan Wilayah PPKM Level 2:

Kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warteg hingga PKL diatur sampai operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk restoran makan, kafe di dalam gedung atau toko dan area terbuka boleh buka sampai pukul 21.00 WIB kapasitas 50 persen. Waktu durasi makan 60 menit

Operasi Yustisi dan Penegakan Disiplin Prokes oleh Polsek Tambak

Jam operasional kafe yang dimulai malam hari yakni pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Kapasitas 75 persen. Kegiatan di mal dibuka dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan pendampingan orang tua.

Kapasitas bioskop diatur 70 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Lalu restoran dalam area bioskop boleh dine in dengan maksimal kapasitas 50 persen, durasi makan 60 menit. (Agus Nugroho)

Berita Lainnya

Terkini