Jakarta– Wajah hukum Indonesia tengah bertransformasi. Menanggapi dinamika tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkumham) Bali menyatakan dukungan penuhnya terhadap masifnya sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru.
Langkah ini dipertegas dalam diskusi inspiratif bertajuk “Prioritas Indonesia” di Metro TV, Jumat (9/1), yang mengupas tuntas keresahan publik terkait aturan hukum nasional terbaru.
Hadir sebagai narasumber utama, Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, meluruskan persepsi keliru yang selama ini beredar.
Alumnus UGM ini menegaskan pembaruan hukum ini bukanlah alat untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan sebuah lompatan besar menuju kepastian hukum yang lebih manusiawi.
“Pembaruan ini hadir untuk memperkuat kepastian hukum dan menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Kami mengedepankan paradigma keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” jelas Wamenkum.
Satu poin penting yang ditekankan adalah mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Mekanisme ini tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan wajib mendapatkan persetujuan korban.
Hal ini membuktikan negara kini lebih memprioritaskan pemulihan hak korban daripada sekadar penghukuman fisik.
Pemerintah juga menjawab kekhawatiran masyarakat terkait isu-isu sensitif:
Kritik vs Penghinaan: KUHP baru dengan tegas membedakan kritik kebijakan sebagai pilar demokrasi yang dilindungi, sementara penghinaan diatur secara ketat agar tidak terjadi kriminalisasi serampangan.
Hak Unjuk Rasa: Unjuk rasa kini berbasis pemberitahuan, bukan permohonan izin. Ini adalah sinyal positif bagi iklim demokrasi Indonesia.
Perlindungan Privasi: Isu perzinaan dan kohabitasi ditegaskan sebagai delik aduan absolut. Artinya, tidak ada ruang bagi pihak luar untuk mencampuri urusan privat atau melakukan aksi main hakim sendiri.
Tak hanya mengatur masyarakat, regulasi baru ini juga menjadi “cambuk” bagi aparat penegak hukum. Wamenkum menegaskan bahwa profesionalitas adalah harga mati.
Aparat yang terbukti melakukan penyiksaan, rekayasa perkara, atau tindakan sewenang-wenang akan berhadapan langsung dengan sanksi pidana dan etik yang berat.
Kanwil Kemenkum Bali memandang sosialisasi ini sebagai langkah krusial untuk membangun kesadaran hukum yang inklusif. Dengan pemahaman yang utuh, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa terancam oleh hukumnya sendiri.
Pemerintah pun tetap membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan atau melakukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.
Melalui semangat berkelanjutan dan komunikatif, diharapkan tujuan besar pembaruan hukum—yakni keadilan yang memanusiakan manusia—dapat terwujud nyata di seluruh pelosok negeri.***

