![]() |
ilustrasi / * ist |
Kabarnusa.com – Heater Lois Mack dan Tomy Schafer dua terdakwa perkara pembunuhan Sheila Ann Von Weise (62) terlibat keributan dengan terdakwa lainnya menjelang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Heater dan Tomy dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan agenda mendengarkan eksepsi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Suweda, Rabu (21/1/2015). .
Awalnya, Heather dan Tommy hendak menjalani sidang lebih dahulu menunggu di dalam sel ruang tunggu persidangan di PN Denpasar.
Sejak awal, kasus pembunuhan sadis itu, menjadi perhatian media asing dan nasional sehingga keduanya terus menjadi bidikan kamera wartawan.
Keduanya berusaha menghindari jepretan dan sorotan kamera wartawan dengan cara menggunakan selembar kain warna merah hati panjang untuk menutupi wajah.
Tak berselang lama, datang terdakwa perempua lainnya yang masuk di ruang tunggu sidang.
Tanpa diduga, perempuan itu menarik kain bercorak putih hitam sehingga wajah kedua bule asal Negeri Paman Sam itu terlihat jelas.
Kejadian itu membuat Tommy dan Heather yang tengah hamil tujuh bulan itu berang. Keduanya terus memarahi tahanan bertubuh tambun itu dengan kata kata kasar sehingga memancing keributan.
Aksi saling menghardik antar mereka tak terelakkan dan untungnya petugas segera datang dan memperingatkan mereka untuk tenang dan bersikap sopan menjelang sidang.
Sementara persidangan dua sejoli itu berlangsung terpisah di mana Tommy memasuki sidang dengan genda pembacaan eksepsi.
Di hadapan majelis hakim, JPU Eddy Arta Wijaya dan Ni Luh Oka Ariani itu, Tommy yang didampingi penerjemah membantah telah melakukan aksi pembunuhan sadis terhadap calon mertuanya Sheila Ann Von Weise (62) di Hotel St Regis Nusa Dua, Bali. (kto)