Badung – Kajian Ahad Subuh rutin kembali digelar dengan mengangkat pembahasan mendalam mengenai fiqih ibadah berdasarkan Kitab Kifayatul Akhyar.
Kegiatan diselenggarakan pada Minggu, 4 Oktober 2026, ini menghadirkan narasumber Ustaz Fajar Firdausi, S.Pd., C.H., C.H.T., bertempat di Gedung Serbaguna YIMA, Jalan Gang Pitu No. 7, Dewata Permai.
Dalam pemaparannya, Ustaz Fajar Firdausi menjelaskan ilmu fiqih Islam pada dasarnya diturunkan untuk memberikan kemudahan dan menghilangkan kesulitan bagi umat manusia dalam menjalankan ibadah wajib, khususnya salat fardhu.
Prinsip utama yang ditekankan adalah bahwa kewajiban shalat senantiasa disesuaikan dengan tingkat kemampuan fisik dan akal seseorang.

“Salat itu dikerjakan berdasarkan kemampuan. Mampu berdiri, silakan berdiri; jika tidak mampu, silakan duduk; jika duduk pun tidak sanggup, maka boleh berbaring,” terang Ustaz Fajar di hadapan para jamaah.
Lebih lanjut, dijelaskan, apabila seseorang tidak mampu menggerakkan tubuhnya sama sekali saat berbaring, ia diperbolehkan menggunakan isyarat mata atau hati.
Kondisi tersebut menunjukkan seorang tetap memiliki kewajiban menunaikan ibadah salat selagi akal dan kesadarannya masih berfungsi.
Kajian juga membahas mengenai konsep rukhsah atau keringanan bagi jemaah yang berada dalam kondisi tertentu, seperti dalam perjalanan (safar), sakit, maupun bagi lansia yang mengalami penurunan fungsi kognitif seperti demensia atau Alzheimer.
Menurut Ustaz Fajar, Islam memberikan kelonggaran hukum yang luas agar umat Islam tidak merasa terbebani, namun tetap menjunjung tinggi esensi penghambaan diri kepada Allah SWT.
Acara Kajian Ahad Subuh ini berlangsung khidmat dan interaktif, serta mendapat antusias jamaah yang antusias memperdalam ilmu agama demi meningkatkan kualitas ibadah sehari-hari. ***

