Yogyakarta – Dugaan penyelewengan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Yogyakarta, Senin (19/1/2026).
Kesaksian mantan Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman, Ni Nyoman Rai Savitri, mengungkap adanya intervensi masif dalam penentuan penerima dana hibah yang menyeret nama mantan Bupati Sri Purnomo (SP) dan mantan anggota DPRD Raudi Akmal (RA)
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang, Rai Savitri membeberkan proses seleksi penerima hibah tidak berjalan sesuai prosedur normal.
Ia menyebut RA secara intensif mengirimkan daftar calon penerima melalui pesan WhatsApp bahkan sebelum sosialisasi program dilakukan pada November 2020.
RA beberapa kali mengirim daftar calon proposal. Total ada 167 proposal titipan, dan 150 di antaranya akhirnya disetujui.
Yang lebih mengejutkan, Nyoman mengakui mayoritas penerima tersebut bukanlah kelompok wisata yang sudah terdaftar secara resmi.
“Ada seratusan lebih yang bukan desa wisata kami. Bisa dibilang mereka adalah daftar ‘dadakan’,” tambahnya.
Fakta persidangan menunjukkan dari kacamata teknis, daftar titipan tersebut seharusnya tidak layak lolos.
Saksi menegaskan esensi hibah adalah revitalisasi—memperbaiki sarana yang sudah ada—bukan mendanai kelompok yang baru dibentuk secara tiba-tiba untuk tujuan pencairan dana.
Intervensi tidak berhenti pada pengajuan nama. Rai Savitri juga menuturkan RA terus menekan pihak dinas agar proses administrasi tidak dipersulit.
“Dia (RA) minta agar daftar bisa masuk, bertanya kenapa ada nama yang hilang, bahkan meminta agar dana segera cair hari itu juga,” jelas dia dalam kesaksianya.
Hakim Melinda Aritonang mempertanyakan dasar hukum program tersebut. Terungkap sebuah anomali: Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 baru diterbitkan pada 27 November 2020, namun sosialisasi program sudah dilakukan jauh sebelumnya, yakni pada 6 November 2020.
Saksi mengakui daftar proposal “titipan” yang sudah masuk lebih dulu justru menjadi acuan dalam penyusunan regulasi tersebut agar bisa terfasilitasi secara legal.
Mendengar kesaksian tersebut, terdakwa SP menyatakan keberatan. Ia bersikeras keterlibatannya hanya sebatas hadir dalam satu kali sosialisasi di Pendapa Parasamya.
“Waktu itu sudah saya sampaikan agar pemberian hibah harus sesuai aturan,” tangkisnya.
Terkait kesaksian yang menyebut dirinya sempat marah karena dana hibah diminta cair sebelum Pilkada 2020, SP memberikan klarifikasi. Namun, saksi tetap pada keterangannya ekspresi SP dalam rapat memang menunjukkan kemarahan terkait momentum pencairan tersebut.
Kasus ini bermula dari dakwaan Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa SP dan RA atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya, termasuk RA yang juga hadir di pengadilan. ***

