Kesulitan Dikubur, Paus Pilot Terdampar Akhirnya Ditenggelamkan di Lombok Utara

14 Juni 2021, 13:00 WIB

Jakarta – Lantaran sulit dikuburkan akhirnya Paus Pilot (Globicephala)
yang terdampar di Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara,
Provinsi Nusa Tenggara Barat ditenggelamkan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya
Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut
(Ditjen PRL) tengah menangani kasus Paus Pilot (Globicephala).

Paus pilot yang terdampar di Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok
Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan cara ditenggelamkan pada awal Juni
lalu (4/6/2021).

Langkah itu dilakukan karena sulitnya akses kendaraan alat berat masuk ke
lokasi terdamparnya Paus Pilot, sehingga tidak memungkinkan dilakukan proses
penguburan sebagaimana biasanya dalam menangani kasus mamalia laut terdampar.

Sebelumnya, nelayan Desa Sukadana menemukan Paus Pilot sepanjang 5 meter
mengapung di tengah laut dalam kondisi mati pada Selasa, (1/6/2021) pukul
08.00 WITA.

Paus Pilot ini kemudian terdampar hingga ke pinggir Pantai Dusun Teluk atau
lebih dikenal Pantai Mutiara Dasker yang berlokasi di Desa Sukadana, Kecamatan
Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

Bangkai Paus Pilot tersebut selanjutnya dicoba untuk dihanyutkan ke laut oleh
Haladin anggota Kelompok Nelayan Mutiara Dasker, namun kembali terdampar ke
pinggir pantai hingga akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Dinas Kelautan
dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lombok Utara.

“Tim BPSPL Denpasar Wilker NTB langsung melakukan koordinasi dengan DKP Lombok
Utara dan Kepala Desa Sukadana mengenai kondisi serta penanganan yang akan
dilakukan terhadap Paus Pilot terdampar tersebut,” ungkap Kepala BPSPL
Denpasar Yudi Permana di Bali.

Berdasarkan informasi yang diterima, Paus Pilot yang ditemukan masuk pada kode
3. Di bagian tubuhnya ditemukan luka berlubang dan perlu segera dilakukan
penanganan.

Bangkai tersebut tidak dapat dihancurkan dengan metode penguburan dikarenakan
akses masuk alat berat ke lokasi sangat sulit, maka metode penghancuran yang
paling cocok dilakukan yaitu ditenggelamkan.

Direktur Jenderal PRL Tb. Haeru Rahayu dalam keterangannya di Jakarta
menjelaskan bahwa petunjuk telah diberikan kepada tim teknis di lapangan untuk
segera menangani jika terjadi mamalia laut terdampar karena menjadi salah satu
tugas yang harus dijalankan sesuai mandat aturan yang berlaku.

“KKP selalu berupaya membantu dalam penanganan terhadap mamalia terdampar.
Selain itu Tim Wilker NTB juga melakukan sosialisasi penanganan mamalia laut
terdampar maupun jenis ikan dilindungi lainnya yang masuk perlindungan penuh
serta Apendiks II CITES sesuai amanat Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti
Wahyu Trenggono,” tegas Tebe.

Selain KKP, penanganan paus terdampar tersebut juga melibatkan pihak terkait
di antaranya DKP Kabupaten Lombok Utara, Polair Polda NTB, Polsek Bayan,
Kepala Desa setempat serta Kelompok Nelayan dan POKMASWAS Briuk Maju.
(rhm)

Berita Lainnya

Terkini