Ketidakpastian dan Perlambatan Perekonomian Global, OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Berkinerja Baik

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Agustus 2024 menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil yang didukung oleh tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas memadai di tengah ketidakpastian global akibat tensi geopolitik serta perlambatan perekonomian global.

7 September 2024, 08:10 WIB

Jakarta – Di tengah ketidakpastian global akibat tensi geopolitik serta perlambatan perekonomian global Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan di Indonesia tetap terjaga stabil dan berkinerja baik.

Pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Agustus 2024 menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil yang didukung oleh tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas memadai di tengah ketidakpastian global akibat tensi geopolitik serta perlambatan perekonomian global.

“Kinerja perekonomian global secara umum masih melemah dengan tingkat inflasi yang cenderung termoderasi,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dikutip dari keterangan tertulis 6 September 2-024

Lebih lanjut, kondisi tersebut diiringi cooling down pasar tenaga kerja AS yang mendorong The Fed bersikap dovish, sehingga meningkatkan ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan di 2024.

Di Eropa, indikator perekonomian masih belum solid di tengah inflasi yang persisten. Pasar mengekspektasikan Bank Sentral Eropa (ECB) akan menurunkan suku bunga pada pertemuan September 2024. Di Tiongkok, pertumbuhan ekonomi melambat dengan decoupling demand dan supply yang terus berlanjut.

Hal ini mendorong pemerintah dan bank sentral terus mengeluarkan stimulus fiskal dan moneter.

Tensi geopolitik global terpantau meningkat sejalan dengan tingginya dinamika politik di AS menjelang Pemilihan Presiden di November 2024, serta potensi instabilitas di Timur Tengah dan di Rusia akibat eskalasi perang di wilayah perbatasan Ukraina. Selain itu, pelemahan demand secara global turut menyebabkan harga komoditas melemah.

Aman Santosa menambahkan, di tengah perkembangan tersebut, yield UST secara umum menurun dan dollar index melemah dipengaruhi terutama oleh ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan oleh The Fed dalam waktu dekat.

Hal ini mendorong mulai terjadinya aliran masuk modal (inflow) ke negara emerging market, termasuk Indonesia, sehingga pasar keuangan emerging market mayoritas menguat terutama di pasar obligasi dan nilai tukar.

Di domestik, pertumbuhan ekonomi tercatat di atas ekspektasi yang didorong oleh naiknya konsumsi rumah tangga dan investasi.

“Tingkat inflasi inti masih terjaga dan surplus neraca perdagangan berlanjut,” ungkap Aman Santosa.

Pertumbuhan ekonomi yang masih baik juga tercermin dari peningkatan kinerja emiten di Triwulan 2 2024, antara lain terlihat dari pendapatan dan penyerapan tenaga kerja yang tumbuh masing-masing sebesar 4,94 persen dan 2,73 persen yoy (Triwulan 1 2024: 2,64 persen\ dan 2,29 persen).

Namun demikian, perlu dicermati pemulihan daya beli yang saat ini berlangsung relatif lambat.

Pada bagian lain Aman Santosa, kinerja fungsi intermediasi perbankan terus melanjutkan tren peningkatan. Pada Juli 2024, secara mtm kredit meningkat sebesar Rp36,21 triliun, atau tumbuh sebesar 0,48 persen mtm.

Adapun secara tahunan, pertumbuhan penyaluran kredit melanjutkan catatan double digit growth sebesar 12,40 persen yoy (Juni 2024: 12,36 persen) menjadi Rp7.514,6 triliun, didorong oleh kredit korporasi yang tumbuh sebesar 18,06 persen (Juni 2024: 17,51 persen).
Berdasarkan jenis penggunaan.

Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 15,20 persen, diikuti oleh Kredit Modal Kerja 11,60 persen, sedangkan Kredit Konsumsi 10,98 persen. Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 14,51 persen yoy.

Sejalan dengan Kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan positif. Pada Juli 2024, DPK tercatat tumbuh sebesar 7,72 persen yoy (Juni 2024: 8,45 persen yoy) menjadi Rp8.686,7 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 10,73 persen yoy.

Likuiditas industri perbankan pada Juli 2024 memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 109,20 persen (Juni 2024: 112,33 persen) dan 24,57 persen (Juni 2024: 25,37 persen), dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan yang relatif stabil di level 2,27 persen (Juni 2024: 2,26 persen) dan NPL net sebesar 0,79 persen (Juni 2024: 0,78 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 10,27 persen (Juni 2024: 10,51 persen). Rasio LaR tersebut juga mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.

Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) masih tetap tinggi sebesar 2,69 persen (Juni 2024: 2,66 persen), yang menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil.
Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi dan meningkat yaitu sebesar 26,61 persen (Juni 2024: 26,09 persen) dan menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.

Porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan sebesar 0,24 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per Juli 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 36,66 persen yoy (Juni 2024: 49,43 persen) menjadi Rp18,01 triliun, dengan total jumlah rekening 17,90 juta (Juni 2024: 17,48 juta). Risiko kredit untuk BNPL perbankan turun ke level 2,24 persen (Juni 2024: 2,5 persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor perbankan, khususnya terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

OJK telah meminta bank untuk menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah terkait pemblokiran rekening sehubungan dengan aktivitas judi online dengan segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

Juga, melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal berdasarkan hasil analisis ditemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan atas rekening yang dimiliki oleh nasabah tersebut.  ***

Artikel Lainnya

Terkini