Jakarta– Integritas benteng terakhir keadilan di Indonesia kini tengah dipertaruhkan. Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) melontarkan kritik tajam terhadap sikap negara yang dinilai abai dan diskriminatif dalam memperlakukan Hakim Ad Hoc.
Ketimpangan ini dianggap bukan sekadar masalah angka, melainkan ancaman serius terhadap independensi kekuasaan kehakiman.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menegaskan, Hakim Ad Hoc bukanlah pelengkap di ruang sidang.
Mereka adalah pilar konstitusional yang memikul beban tanggung jawab serupa dengan Hakim Karier dalam memeriksa dan memutus perkara-perkara krusial, mulai dari korupsi hingga pelanggaran HAM berat.
“Mereka duduk di majelis yang sama, membedah perkara yang sama rumitnya, dan memikul risiko yang sama besarnya. Namun, negara seolah menutup mata dengan membiarkan mereka terjebak dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan yang tertinggal jauh,” ujar Luthfi Yazid dalam keterangan resminya.
Luthfi menyoroti kerancuan posisi Hakim Ad Hoc. Jika merujuk pada sistem lay judges di negara Anglo-Saxon, mereka hanyalah hakim awam sementara. Namun di Indonesia, mereka menjalankan fungsi yudisial secara rutin, profesional, dan berkelanjutan.
Ironisnya, meski menjalankan tugas negara yang vital, mereka belum dikategorikan secara utuh sebagai Pejabat Negara. Hal ini berdampak pada:
Diskriminasi Pajak: Penghasilan mereka tetap dipotong PPh laiknya pegawai biasa, bukan pejabat negara.
Stagnasi Regulasi: Perpres No. 5 Tahun 2013 tidak pernah direvisi selama 13 tahun, sementara Hakim Karier baru saja mendapatkan kenaikan kesejahteraan melalui PP No. 42 Tahun 2025.
Kesenjangan Jaminan Sosial: Perlindungan masa depan dan tunjangan yang tidak sepadan dengan beban kerja.
“Negara tidak boleh hanya memeras keahlian dan tanggung jawab mereka, namun mengabaikan perlindungan dan kesejahteraan hidupnya. Ini adalah diskriminasi struktural di tubuh peradilan kita,” tegas Luthfi Yazid.
DePA-RI memperingatkan, membiarkan ketidakadilan ini berlarut-larut adalah langkah yang berbahaya.
Munculnya ancaman aksi mogok sidang dari para hakim merupakan sinyal merah bagi penegakan hukum di tanah air.
Jika Hakim Ad Hoc absen, majelis hakim tidak dapat terbentuk, sidang tertunda, dan putusan bisa menjadi tidak sah.
Mengutip adagium hukum terkenal, Luthfi memperingatkan: “Justice delayed is justice denied.” Saat keadilan tertunda karena negara lalai memenuhi hak hakimnya, maka pada saat itu pula negara sedang menafikan esensi keadilan bagi rakyat.
Menutup pernyataannya, DePA-RI mendesak dua langkah nyata:
Presiden RI segera menerbitkan Perpres baru untuk menyetarakan hak finansial dan jaminan sosial Hakim Ad Hoc.
Mahkamah Agung untuk berhenti bersikap pasif dan mulai proaktif memperjuangkan keadilan bagi internal lembaga mereka sendiri.
“Keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan di dinding pengadilan. Ia harus hidup dalam kesejahteraan para penjaganya. Keadilan harus dimulai dari rumah sendiri,” pungkas Luthfi.***

