Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal.
Sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia berhasil diamankan petugas setelah kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin di perairan Indonesia.
Operasi penangkapan yang berlangsung cepat ini terjadi di wilayah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, pada Minggu (20/4) sekitar pukul 12.30 WITA.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat Sebatik yang resah dengan keberadaan kapal asing di wilayah perairan nasional.
“Tim dari Stasiun PSDKP Tarakan bergerak cepat dan berhasil menghentikan kapal Malaysia tersebut sekitar 7 mil laut dari garis perbatasan Indonesia-Malaysia,” tegas Pung Nugroho di Jakarta, Senin (21/4).
Lebih lanjut, Pung Nugroho menjelaskan, armada speedboat pengawasan RIB-03 diterjunkan ke lokasi setelah menerima informasi akurat dari masyarakat.
Sempat terjadi aksi pengejaran sebelum akhirnya petugas berhasil melumpuhkan pergerakan kapal yang berasal dari Sabah, Malaysia tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal dengan awak empat warga negara Malaysia, termasuk nakhoda, ini terbukti tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia.
Selain itu, petugas juga mendapati sekitar 60 kilogram ikan berbagai jenis yang diduga hasil tangkapan ilegal.
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, menambahkan bahwa indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut sangat jelas.
“Mereka melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya.
Kapal yang diketahui bernama KM. TW 7329/6/F tersebut menggunakan alat tangkap yang menyasar ikan kerapu dan kakap merah.
Kedua jenis ikan ini dikenal memiliki nilai ekonomis tinggi dan permintaan pasar yang signifikan.
Yoki menegaskan bahwa pelaku diduga kuat melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pasal tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha perikanan tanpa izin di WPPNRI dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda maksimal Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah berulang kali menekankan betapa krusialnya peran serta masyarakat dalam menjaga kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan. KKP terus mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).
Menteri Trenggono meyakini bahwa Pokmaswas adalah garda terdepan dalam membantu pemerintah melalui implementasi prinsip 3M: Melihat/Mendengar, Mencatat, dan Melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Indonesia. ***