Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan kisah dan fakta mengerikan di balik karengkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) seperti perbudakan memilukan dan dipastikan mereka yang masuk tidak ada lagi jalan pulang.
Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapatkan banyak cerita saat melakukan kegiatan koordinasi, investigasi dan penelahaan sejak 27 Januari – 5 Maret 2022, pada kasus ditemukannya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
Tim LPSK menemukan benang merah bahwa tak ada jalan pulang bagi mereka yang menjadi penghuni kerangkeng. Sosok TRP menimbulkan ketakutan para korban.
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, LPSK Ungkap Kerja Rodi hingga Perdagangan Manusia
“Kalau ada TRP, jangankan makan dan minum, buang air pun para korban tidak berani,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, yang coba menggambarkan sosok TRP di mara para korban penghuni kerangkeng.
Para korban atau penghuni kerangkeng yang terlihat minum es, akan langsung kena sasaran kemarahan TRP.
Erwin Partogi mengutip keterangan para korban bagaiman TRP memarahi mereka saat ditemukan tengah istirahat. Dikatakan, mereka datang untuk kerja, bukan main-main.
LPSK Desak Pemerintah Tetapkan Kekerasan di Papua sebagai Aksi Terorisme