Kisruh Sempadan Sungai di Desa Yehembang Berlanjut

11 Mei 2016, 03:00 WIB

Kabarnusa.com
Gagalnya mediasi membuat kasus pemagaran tanah sempadan sungai di Desa
Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana terus berlanjut belum ada
penyelesaian akhir.

Bahkan, aparat Desa Yehembang meminta bantuan Satpol PP Jembrana dan pihak Kantor Pertanahan Jembrana guna memediasi.

Kepala Kantor Pertanahan Jembrana menyatakan siap memediasi kalau dibutuhkan aparat desa.

Kasus
tanah sempadan sungai di Desa Yehembang mencuat setelah orang yang
mengaku sebagai pemilik tanah memagari tanah yang akan digunakan untuk
pembangunan jalan di pinggir Sungai Yehembang.

Pembangunan jalan
desa ini dimulai beberapa bulan lalu. Tujuannya agar warga lebih mudah
mengakses Pantai Yehembang karena jalan di depan Pasar Yehembang sering
macet.

Sayangnya, seorang warga tiba-tiba memagari tanah milik kakeknya dengan beton dan pagar kawat berduri.

Akibatnya
pembangunan jalan tersebut mandeg. Padahal pihak desa sudah melakukan
pembersihan dan meratakan tanah dengan alat berat.

Ia mengaku sebagai ahli waris tanah di selatan Jembatan Yehembang tersebut.

“Itu
sebabnya saya menyurati para pemilik tanah agar segera membuka pagar di
kawasan sempadan sungai,” kata Kepala Desa Yehembang, I Made Semadi,
Selasa (10/5/2016).

Dalam surat tanggal 4 Mei 2016 dengan nomor :
412/V/2016, perihal permohonan pencabutan pagar beton, Semadi
mengatakan,surat ini merupakan kelanjutan kesepakatan dalam rapat desa
tanggal 2 Mei 2016.

Pihaknya mengklaim tanah di pinggir sungai yang ikut dipagari sebetulnya adalah sempadan sungai yang dikelola oleh negara.

Berdasarkan
pasal 6 ayat 4, Perda Jembrana No. 3 tahun 2004, garis  sempadan
bangunan terhadap sungai (sempadan sungai) minimal 10 meter dari tepi
sungai di luar kawasan perkotaan tidak bertanggul.

Minimal empat
meter dari tepi sungai dalam kawasan perkotaan tidak bertanggul dan
minimal tiga meter dari tepi sungai pada kawasan yang bertanggul.

“Sementara
pasal 6 ayat 5 Perda yang sama mengatur, garis sempadan pagar depan
(telajakan) minimal 1,5 meter untuk jalan arteri dan minimal satu meter
untuk jalan lokal diukur dari pinggir got,” tegas Semadi.

Kasi Ops Satpol PP Jembrana, Gede Suda Asmara segera memanggil pemilik tanah untuk melakukan mediasi.

Demikian juga dengan Kepala Kantor Pertanahan Jembrana, I Wayan Suata mengaku siap menjadi mediator dalam kasus tersebut.

Karena tanah tersebut belum bersertifikat, pihaknya minta diselesaikan dulu dalam keluarga.

“Setelah
itu baru kita duduk bersama dengan pemerintah desa dan petugas Kantor
Pertanahan. Kami siap membantu pemerintah dan pemilik tanah dalam
menyelesaikan masalah ini,” tutupnya. (dar)

Berita Lainnya

Terkini