Jakarta – Kisruh pengadaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus (SPBK) di lingkungan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, kian meruncing.
Dugaan praktik tak wajar dalam proses lelang lahan usaha membuat sejumlah aktivis geram. Puncaknya, pada Rabu (2/7), Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum (AMPH) dan Koprabu tak tinggal diam, melainkan langsung mengadukan masalah ini ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta, menuntut keadilan!
Sekitar 150 aktivis dari AMPH dan Koprabu turun ke jalan, menyuarakan keprihatinan mendalam atas nasib Koperasi Karyawan Angkasa Pura (Kokapura).
Koperasi yang selama ini berjuang dan berkontribusi nyata bagi negara ini, kini terancam dihentikan operasionalnya oleh pengelola Bandara Ngurah Rai dan BUMN tanpa dasar hukum yang jelas.
Di tengah masa berlaku perjanjian yang belum berakhir, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) justru membuka proses pelelangan sepihak atas lahan usaha yang dikelola Kokapura.
Kecurigaan menguat ketika dalam proses lelang tersebut, satu nama perusahaan swasta, secara langsung disebut-sebut sebagai pemenang.
Untuk itu, Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum (AMPH), menyatakan sikap tegas dan terbuka terkait dugaan pelanggaran hukum, etika bisnis, serta persekusi ekonomi terhadap salah satu koperasi pekerja yang sah dan berkontribusi nyata untuk negara yaitu Kokapura.
Massa aksi meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas adanya nota dinas yang dikeluarkan oleh salah pejabat PT Angkasa Pura/InJourney Airports.
“Meminta Kejaksaan Republik Indonesia segera memanggil Dirut PT Angkasa Pura Indonesia InJourney Airports untuk bertanggung jawab atas proses perjanjian/berita acara kesepakatan yang sudah dibuat dalam nota dinas,” lanjut Sahri dalam rilis diterima Kamis (3/7).
Aktivis menuntut agar PT Angkasa Pura segera menghentikan proses lelang yang sedang berjalan. Mereka juga mendesak agar PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mematuhi regulasi perkoperasian yang digaungkan oleh pemerintah Presiden Prabowo Subianto, khususnya Pasal 63 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menegaskan bahwa usaha yang sudah dilakukan koperasi tidak boleh diusahakan lagi oleh pihak lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Angkasa Pura belum memberikan keterangan resmi terkait kisruh ini.
“Mohon waktu ya,” singkat Humas Angkasa Pura, Risto Hanggoro, dikonfirmasi wartawan perihal aksi demo Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum (AMPH) dan Koprabu. ***