Teknologi budidaya lobster di Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo./Dok. KKP |
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) telah berhasil membudidayakan lobster, (4/11/2021).
Hal ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021,.
“Ini berita gembira, Unit Pelaksana Teknis DJPB BPBAP Situbondo sudah berhasil menemukan teknologi budidaya lobster,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu.
Lebih jauh Tebe, mengungkapkan, upaya ini merupakan instruksi dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang sangat berkomitmen mengembangkan budidaya lobster nasional.
KKP selalu siap support untuk pengembangannya seperti akses sarana dan prasarana, pendampingan teknologi dan lainnya. Melalui teknologi BPBAP Situbondo sudah berhasil membudidayakan lobster.
“Untuk budidaya lobster, kami di KKP mendukung penuh baik regulasinya, pendampingan dan hal lain yang dibutuhkan untuk peningkatan produktivitas lobster. Karena kita ingin, Indonesia sebagai produsen lobster dunia,” sambungnya.
Tebe menambahkan, adanya kebijakan menghentikan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dan menggenjot industri budidaya sangat tepat. Dari sisi ekonomi, penghentian eksportasi BBL, salah satunya ke Vietnam akan menurunkan produksi budidaya lobster Vietnam dan memberikan peluang bagi Indonesia untuk merebut pangsa pasar yang ada.
“Indonesia punya potensi jadi produsen dunia untuk lobster, karena kita memiliki sumber BBL di Indonesia yang sangat besar. Inilah kesempatan dan potensi kita untuk dapat membudidayakannya dan merajai pasar lobster dunia. Dan untuk bisa merealisasikan itu semua tidak lain dengan budidaya,” jelasnya.
Lebih lanjut Tebe menjelaskan, pasalnya hasil penelitian menunjukkan tingkat sintasan atau kelulushidupan lobster di alam hanya 0,01%. Sangat berharga sekali jika 1 ekor benih bisa menjadi lobster dewasa yang dapat dikonsumsi.
“Oleh karena itu dilakukanlah upaya budidaya, dimana dengan melakukan budidaya lobster diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dan ketersediaan lobster di alam,” tuturnya.
Untuk itu, KKP memastikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan budidaya lobster di Indonesia, sesuai dengan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 yang belum lama ini terbit. Kemudahan tersebut untuk mendorong berkembangnya budidaya lobster dalam negeri yang bertujuan pada pertumbuhan ekonomi masyarakat dan peningkatan devisa negara melalui ekspor.
“Besarnya keuntungan yang didapat pembudidaya membuat kita semakin optimis sektor ini dapat berkembang pesat. Apalagi Indonesia memiliki BBL yang melimpah sebagai modal utama dilakukannya budidaya, sumber daya manusia yang sudah terbukti mampu menjalankan budidaya serta perairan yang cocok untuk budidaya,” tutupnya. (Ahmad Rizki)