KKP Bersama Aparat Gagalkan Penyelundupan Benur

18 Agustus 2021, 16:11 WIB

 Penyelundupan Benur / Dok. BKIPM

Jakarta – Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina menyatakan sebanyak 52 kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur berhasil digagalkan selama periode 23/12/2020 hingga 15/08/2021.

Total benur yang diselamatkan dari kasus-kasus tersebut mencapai 3.873.775 ekor dengan rincian, BBL jenis pasir sebanyak 3.710.838 ekor dan BBL jenis mutiara sebanyak 162.937 ekor, dengan perkiraan nilai BBL yang diselamatkan sebesar Rp 159.932.385.000,-.

Keberhasilan ini berkat sinergitas yang terus ditingkatkan antara BKIPM dengan TNI-Polri, Bea Cukai dan Aparat lainnya. 

Rina menjelaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Regulasi ini merupakan bentuk keberpihakan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono terhadap budidaya lobster dalam negeri sekaligus memerangi penyelundupan benur.

BKIPM juga memperketat pengawasan jalur di Pelabuhan, Bandara dan perbatasan laut. Selain untuk mendukung kebijakan ekspor, penjagaan ini juga untuk mencegah sekaligus menindak  penyelundupan, terutama  benur.

“Ini bukti komitmen kita untuk budidaya lobster dalam negeri, kita cegah penyelundupan benurnya,” kata  Rina di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Ia mengingatkan ancaman pidana dalam tindak kejahatan ini. Berdasarkan Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (Satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

Kemudian Pasal 87 UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (Tiga miliar rupiah). 

Serta Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).

“Jadi kami ingatkan, pidana menanti jika terus beraksi menyelundupkan benih,” tegasnya.

Dia memastikan, Pusat Karantina Ikan (Puskari) terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para nelayan dan pelaku usaha budidaya lobster untuk mencegah terjadinya penyelundupan BBL. 

“Kita akan terus memantau dan mengawasi secara ketat, jadi jangan coba-coba menyelundupkan BBL,” demikian Rina. (pyd)

Berita Lainnya

Terkini