Banyuwangi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan memusnahkan 796,09 kilogram kulit hiu dan pari kering hasil perdagangan ilegal.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Satwas SDKP Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu (28/1), sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menegaskan, tindakan ini merupakan tindak lanjut atas temuan pelanggaran pemanfaatan spesies ikan dilindungi tanpa dokumen resmi.
“Perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang wajib dimiliki untuk memanfaatkan hiu dan pari yang termasuk jenis dilindungi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (1/2).
Ipunk menambahkan, penegakan hukum ini bukan hanya untuk melindungi ekosistem laut, tetapi juga menjamin keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.
“Dengan menindak pelanggaran, KKP memastikan hak-hak pelaku usaha legal tetap terlindungi,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Perikanan Satwas SDKP Banyuwangi.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya pemanfaatan kulit hiu dan pari kering tanpa izin, bahkan KBLI perusahaan terkait tidak mencakup bidang perikanan, melainkan hanya perdagangan buah dan sayur.
Barang bukti kemudian dimusnahkan melalui metode penguburan agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Sementara itu, seluruh kegiatan usaha perikanan PT. RIE dihentikan hingga perusahaan memiliki perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan, khususnya spesies dilindungi, dari praktik pemanfaatan ilegal.***

