Jakarta – Empat orang nelayan diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan atau bahan peledak (destructive fishing) di Perairan Pulau Kokoila, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah ditangkap tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengungkapkan, penangkapan ini merupakan wujud komitmen tegas KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.
“Serta mewujudkan ekologi sebagai panglima,” tegas Pung Nugroho Saksono, dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu 9 Maret 2024.
Hari Suci Nyepi Çaka 1946, Ini Imbauan Bupati Tabanan Komang Sanjaya
Pung Nugroho Saksono menjelaskan keberhasilan operasi pengawasan ini, setelah Pangkalan PSDKP Bitung usai menerima laporan dari nelayan yang mendengar suara ledakan diduga suara bom ikan.
Dikatakan, dampak langsung dari penggunaan bahan peledak dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan khususnya terumbu karang.
“Kami juga sedang merumuskan perhitungan berapa potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang berhasil diselamatkan,” ujar Pung Nugroho Saksono.
Fenomena Pemutihan Karang di Kawasan Konservasi, KKP Waspadai Potensi Kenaikan Suhu Air Laut