Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia dengan mengintegrasikan target perluasan kawasan konservasi hingga 30 persen ke dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
Langkah strategis ini diumumkan di tengah upaya penyelesaian rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang RTRWN yang ditargetkan rampung pada Juni 2025.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) KKP, Kartika Listriana, mengungkapkan selain fokus pada penetapan kawasan konservasi, pihaknya juga aktif mendorong pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil untuk mengidentifikasi potensi ruang laut yang memenuhi kriteria sebagai Other Effective Area Based Conservation Measure (OECM) atau Kawasan Berdampak Konservasi (KBK).
“OECM ini penting karena dapat dibentuk di luar kawasan konservasi yang sudah ada,” jelas Dirjen Kartika di sela-sela kegiatan di Bali, Minggu (18/5/2025).
Ia menambahkan bahwa pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan pranata hukum yang kuat menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menetapkan OECM maupun kawasan konservasi berdampak penting lainnya.
Saat ini, KKP bekerja sama erat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dalam finalisasi draf PP tentang RTRWN. Langkah ini dipandang sebagai penguatan signifikan terhadap Rencana Pola Ruang Nasional, yang menjadi landasan untuk mencapai visi 30 persen kawasan konservasi pada tahun 2045.
Data dari KKP mencatat sejumlah capaian penting dalam penataan ruang laut nasional, termasuk penetapan satu Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional, sembilan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah, tiga Peraturan Presiden tentang Rencana Strategis Nasional, serta 22 Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi terintegrasi darat dan laut.
Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Kartika menekankan perlunya kolaborasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat hingga tingkat daerah, akademisi, mitra pembangunan, pelaku usaha, hingga masyarakat luas.
Kata dia, Sinergi ini dinilai krusial untuk mewujudkan perencanaan ruang laut yang berkelanjutan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah berulang kali menyampaikan bahwa penataan ruang laut bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi aktivitas di wilayah perairan, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia untuk generasi mendatang. ***