KKP Jamin Urus Izin Perikanan Tangkap Mudah dan Cepat

KKP menjamin pengurusan izin perikanan tangkap semakin cepat dan mudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

17 Februari 2022, 23:58 WIB

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan Melaut (SKM) sebagai pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) pelaku usaha perikanan tangkap Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah. KKP menjamin pengurusan izin perikanan tangkap semakin cepat dan mudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

SKM di era penangkapan ikan terukur sudah tidak digunakan lagi, karena melanggar undang-undang yang sanksinya pidana dan perdata. Kita alihkan ke jaring tarik berkantong (JTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nelayan eks cantrang sudah setuju dan berkomitmen untuk mengikuti aturan yang ada, pasca kunjungan Bapak Menteri ke Pantura tahun lalu,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini.

KKP Musnahkan Ratusan Produk Perikanan Terpapar Bakteri E.coli

Menurutnya, para pelaku usaha perikanan tangkap Pantura enggan mengurus izin penangkapan ikan karena tidak ingin membayar pungutan hasil perikanan (PHP). Padahal hal tersebut menjadi kewajiban pelaku usaha untuk mendapatkan izin yang menerapkan mekanisme PNBP pra produksi.

“Jangan minta SKM terus pengusaha jadi lalai tidak membayar pungutan hasil perikanan (PHP). Pelaku usaha berhak untuk melaut menangkap ikan, namun juga berkewajiban untuk membayarkan PHP sebagai PNBP sumber daya alam perikanan tangkap,” sambungnya.

KKP telah berkomitmen  memberikan pelayanan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan yang cepat dan mudah. Hadirnya  sistem informasi izin layanan cepat (SILAT) membawa reformasi perizinan berusaha dari yang semula dinilai lambat, kini dapat selesai dalam waktu 1 jam saja.

Astra Motor Bali Tantang Media dan Blogger Ngevlog All New Honda Vario 160

Regulasi yang mengatur tentang alat penangkapan ikan tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

“Langsung saja ajukan perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan. Pastikan kapal tidak markdown dan data dukung sudah sesuai dan lengkap. SILAT bisa diakses 24 jam, kapan saja dimana saja. Jadi tidak ada alasan izin terbit lama, karena akan diproses dalam 1 jam oleh petugas,” tutupnya. ***

Artikel Lainnya

Terkini