KKP Kubur Hiu Paus, Sempat Hidup Usai Terdampar di Pantai Bayem Tulungagung

30 April 2021, 14:59 WIB

hiu paus dikuburkan di Pantai Bayem dengan jarak 10 meter dari bibir
pantai dan kedalaman 3 meter di Pantai Bayem Kabupaten Tulungagung, Jawa
Timur/Dok. KKP.

Tulungagung – Hiu paus (Rhincodon typus) yang terdampar dan mati di
Pantai Bayem, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulung Agung, Provinsi Jawa Timur
akhirnya dikubur.

Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Direktorat
Jenderal Pengelolaan Ruang laut (DJPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) Hiu paus (Rhincodon typus) menguburkan hiu paus dikuburkan di Pantai
Bayem dengan jarak 10 meter dari bibir pantai dan kedalaman 3 meter.

Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso dalam keterangan tertulis menerangkan,
pada pada 22 April 2021, BPSPL Denpasar mendapatkan laporan adanya hiu paus
yang terdampar dalam kondisi hidup sekitar pukul 15.30 WIB.

“Ukuran hiu paus terdampar ini mencapai 740 cm dengan bobot diperkirakan 2
ton, berjenis kelamin jantan dengan kondisi belum mengalami pengapuran serta
tidak terdapat bekas luka pada tubuh,” sebut Yudi, Jumat (30/4/2021).

Terdamparnya hiu paus diduga karena sedang mengejar makanannya yaitu ikan teri
dan ikan lemuru ukuran kecil. Satwa dilindungi itu, ditemukan tersangkut
jaring nelayan yang dipasang di sepanjang bibir pantai.

“Di perairan Tulungagung juga sedang musim penangkapan ikan teri dan ikan
lemuru,” jelas Yudi. Dijelaskan nelayan dan masyarakat sekitar berusaha untuk
mengembalikan hiu paus tersebut kembali ke tengah laut, akan tetapi kondisi
hiu paus sudah mengapung dan lemas.

Masyarakat nelayan bersama Poskamladu TNI AL, Basarta, Pelabuhan Perikanan
Pantai Popoh, Polsek Besuki dan Koramil Besuki menarik bangkai hiu paus ke
arah pantai untuk proses penanganan lebih lanjut.

Sosialisasi terhadap masyarakat tentang status perlindungan hiu paus sesuai
dengan Kepmen KP Nomor 18 Tahun 2013 sebelumnya telah dilakukan, sehingga
warga telah mengetahui tindakan yang harus dilakukan dalam menghadapi kondisi
tersebut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Tb. Haeru Rahayu dalam menyampaikan
bahwa, hiu paus merupakan satu-satunya jenis ikan hiu yang sejak tahun 2013
statusnya dilindungi secara penuh melalui Kepmen KP Nomor 18 Tahun 2013.

Telah diterbitkan Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional
Konservasi Hiu Paus (Rhincodon typus) Tahun 2021-2025 pada tanggal 1 Maret
2021 dan diluncurkan pada penyelenggaraan Simposium Hiu dan Pari di Indonesia
ke-3 di Jakarta, Rabu 7 April 2021.

Kepmen KP ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu
Trenggono pada tanggal 1 Maret 2021 dan diluncurkan pada penyelenggaraan
Simposium Hiu dan Pari di Indonesia ke-3 di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

“Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus akan menjadi acuan bagi unit
kerja di lingkungan KKP dan instansi terkait dalam pelaksanaan konservasi hiu
paus sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” pungkasnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini