“Tim bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tabanan dan Yayasan Bali Bersih melakukan peninjauan di lokasi terdamparnya bangkai paus,” ungkap Permana Yudiarso dalam siaran pers, Senin (28/2/2022) .
Kkarena sulitnya melakukan identifikasi secara visual, Yayasan Bali Bersih mengambil sampel bangkai untuk uji DNA sehingga dapat mengetahui jenis paus terdampar.
Tim meninjau lokasi untuk mengubur bangkai paus. Ukuran bangkai yang besar mencapai kurang lebih 10 meter membuat penguburan hanya dapat dilakukan dengan bantuan alat berat di dalam lubang dengan ukuran 6x4x2 meter yang berjarak 20 meter dari pasang tertinggi.
KKP Bersama Warga, Kuburkan Paus Terdampar di Timor Tengah Utara
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menerangkan bahwa KKP telah menetapkan perlindungan paus dan mamalia laut lainya dalam Rencana Aksi Nasional melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Secara nasional, paus juga telah ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi penuh melalui UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi,” terang Tari.
Hiu Paus Berukuran 7,4 Meter Mati Terjerat Pukat di Flores Timur
Sejalan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam pengelolaan kawasan dan jenis ikan yang menekankan agar KKP dan masyarakat bersinergi dalam memberikan respon yang cepat dan tepat khususnya dalam menangani mamalia laut terdampar. ***