Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) menerima Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015 untuk Pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Diraihnya sertifikat ini menunjukkan bahwa kebijakan dan sasaran mutu (quality objective) serta pencapaian layanan ruang laut telah memenuhi standar internasional. Sertifikat tersebut diserahkan langsung kepada Plt Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto. 17 Januari 2024.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo yang menyaksikan penyerahan Sertifikat ISO dari Direktur PT QAI Indonesia selaku auditor independent menyampaikan apresiasi atas diraihnya pengakuan berstandar internasional ini atas manajemen mutu yang tekah diterapkan dalam pelayanan KKPRL.
Tangkal Hoaks Pemilu 2024, AMSI Bali dan Garuda Indonesia Perkuat Kolaborasi
“Penyerahan Sertifikat ISO ini merupakan langkah awal bagi Ditjen PKRL untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan standar ISO 9001:2015. Kita harus bisa memastikan bahwa layanan yang kita berikan berkualitas tinggi dengan menerapkan sistem manajemen mutu yang tersertifikasi,” ujar Victor Gustaaf Manoppo
Lebih lanjut Victor Gustaaf Manoppo juga meminta agar seluruh jajaran yang dipimpinnya dapat melaksanakan, menjaga dan mempertahakan mutu layanannya mengingat sertifikat yang telah diterima ini dapat dibatalkan bila dalam pelaksanaannya tidak sesuai.
Perlu diingat, sertifikat yang sudah diperoleh ini bisa dibatalkan kembali bila dalam pelaksanaannya ada yang tidak sesuai.
Pemuda Jawa Timur Tenggelam di Pantai Canggu Bali Dievakuasi Tim SAR Sementara itu, Direktur PT QAI Indonesia Joko Nursapto menerangkan terdapat tiga ruang lingkup dalam sertifikasi ini yaitu Persetujuan KKPRL Berusaha, Persetujuan KKPRL Non Berusaha dan Konfirmasi KKPRL. Dengan terbitnya Sertifikat ISO 9001:2015 menjadi bentuk pengakuan bahwa pelayanan KKPRL telah memenuhi aturan-aturan dan berstandar internasional.
“Untuk itu saya mengingatkan kepada seluruh tim agar terus melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ke depan, saya juga mendorong agar seluruh unit kerja untuk melakukan sertifikasi ISO 37001:2016 yaitu Sistem Manajemen Anti Bribery (Penyuapan),” sambungnya.
“ISO 9001:2015 ini menjadi sebuah ‘kendaraan’ bagi Ditjen PKRL untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik dan proses bisnis sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penyerahan sertifikat ISO ini diharapkan semakin meningkatkan kinerja KKP khususnya dalam memberikan pelayanan KKPRL secara prima kepada masyarakat,” tutur Joko Nursapto.
Pedagang Tumpah Ruah di Atas Trotoar Pasar Sanglah Mulai Ganggu Ketertiban Umum
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa ISO dapat digunakan sebagai upaya perbaikan terhadap proses kinerja guna memastikan standar dan kompetensi personil telah dijalankan termasuk pada fungsi administrasi dan pangawasan.
Sebagai lembaga independent, pihaknya pun sangat mendukung jika ISO 9001:2015 diintegrasikan dengan ISO 37001:2016 untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. ***