KKP Segel 4,7 Ton Ikan Ilegal asal Tiongkok dan Malaysia

Sebanyak. 4,748 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia yang tidak dilengkapi persyaratan impor sesuai ketentuan di Batam-Kepulauan Riau disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

6 Juni 2022, 08:55 WIB

“Sesuai kewenangan diberikan Undang-Undang kepada kami, seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan,” tandasnya.

Dijelaskan, kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di bidang importasi komoditas perikanan mengedepankan perlindungan industri perikanan dalam negeri dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan.

Oleh sebab itu, praktik impor komoditas perikanan ilegal ini akan diusut sampai ke akar-akarnya.

Nyoman Radiarta dan Nengah Putra Winata Duduki Jabatan Penting di KKP

“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri Trenggono, kami akan tindak lanjuti temuan ini agar tidak mengganggu iklim usaha perikanan dalam negeri”, ujarnya.

Pihaknya saat ini terus mendalami kasus tersebut. Adin menengarai praktik importasi komoditas perikanan secara ilegal ini telah berlangsung lama.

“Sedang kami dalami posisi kasusnya dan tidak menutup kemungkinan kami akan kembangkan lebih lanjut”, terang Adin Nurawaluddin

Diketahui, kebijakan impor komoditas perikanan memang dilaksanakan secara ketat untuk melindungi industri dalam negeri dan nelayan Indonesia.

Sebelumnya Menteri Trenggono juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 yang salah satunya mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) termasuk bagi usaha importasi komoditas perikanan. ***

Berita Lainnya

Terkini