Hingga kini, ada empat Peraturan Presiden ditetapkan tentang RZ KAW, yakni Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang RZ KAW Selat Makassar, Perpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Jawa, Perpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang RZ KAW Laut Sulawesi, dan Perpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang RZ KAW Teluk Tomini.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL Suharyanto menambahkan, peran rencana zonasi juga untuk memastikan kegiatan menetap di ruang laut yang dilakukan pelaku usaha maupun masyarakat, dapat berjalan harmonis seperti perikanan tangkap, budidaya lepas pantai, eksplorasi migas, pemasangan kabel dan pipa bawah laut, hingga wisata.
Suharyanto meminta pihak-pihak yang memanfaatkan ruang laut yang telah ditetapkan ruang zonasinya, untuk segera mengurus KKPRL untuk menghindari persoalan yang dapat menghambat jalannya kegiatan ekonomi yang dilakukan.
KKP Setop Operasi Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka
Jangan sampai setelah memasang kabel telekomunikasi, misalnya, tiba-tiba ada kegiatan nelayan yang nyenggol-nyenggol yang bisa menyebabkan kabelnya putus.
“Atau sebaliknya nelayan yang terganggu karena pemasangan kabel. Ini kan menjadi masalah,” katanya menegaskan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 20 rencana zonasi kawasan antarwilayah yang wajib disusun meliputi laut, selat dan teluk lintas provinsi. Dari jumlah tersebut, pemerintah menargetkan minimal 12 di antaranya dapat selesai hingga tahun 2024.
KKP Jamin Urus Izin Perikanan Tangkap Mudah dan Cepat