Penghentian tersebut merupakan upaya pencegahan terjadinya dampak pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir lebih lanjut. Adin juga memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan penambangan pasir timah ini.
“Saat ini Polsus PWP3K sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” tegas dia.
Pemanfaatan ruang laut yang memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya dan lingkungan, Adin juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah dan yurisdiksi Indonesia harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. Kegiatan pemanfaatan ruang laut termasuk penambangan pasir timah.
KKP Terus Sempurnakan Plastik Biodegradable Berbahan Rumput Laut
Oleh karena itu, kegiatan penambangan pasir timah di perairan Matras Bangka harus memiliki PKKPRL sebelum melaksanakan kegiatannya.
“PKKPRL ini tool untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana zonasi yang telah ditetapkan agar keseimbangan antara manfaat ekonomi dan ekologi dapat terjaga. Sekali lagi sesuai kebijakan Bapak Menteri, ekologi harus menjadi panglima,” tambahnya. ***