KKP Siapkan Langkah Antisipatif, Cegah Penyebaran AHPND pada Budidaya Udang

18 September 2020, 19:09 WIB

Yogyakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) semakin
memperketat kewaspadaan guna mencegah masuk dan menyebarnya penyakit Acute
Hepatopancreatic Necrosis Disease atau yang lebih dikenal dengan AHPND pada
udang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

KKP terus melakukan pengawasan dan sosialisasi terkait AHPND di sentra-sentra
budidaya udang dalam rangka melibatkan dan meningkatkan kesadaran stakeholder
dan masyarakat pembudidaya terhadap bahaya AHPND dan pencegahannya.

Sebagai informasi AHPND merupakan jenis penyakit lintas batas (transboundary
disease) yang saat ini tengah menjadi ancaman serius pada industri budidaya
udang di berbagai negara seperti Malaysia, Thailand, China, Vietnam, Meksiko
dan India.

Jenis penyakit ini disebabkan oleh bakteri Vibrio parahaemolyticus yang
menghasilkan toksin mematikan dan terutama menyerang udang vaname yang berumur
kurang dari 40 hari di tambak.

“Bahwa sebagai penyakit lintas batas, maka upaya pencegahan AHPND harus
dilakukan secara ketat dan komprehensif, sehingga tidak ada celah yang memberi
potensi terjadinya penyebaran AHPND di Indonesia,” ujar Slamet.

Beberapa negara telah men-declare adanya infeksi pada industri budidaya udang,
ini yang mesti kita waspadai, utamanya dengan mulai memperketat analisis
resiko impor berbagai produk yang berpotensi jadi karier dari negara yang
terkena wabah.

Ia membeberkan bahwa Ditjen Perikanan Budidaya telah menyiapkan setidaknya
sepuluh upaya guna mencegah penyebaran AHPND tersebut. Upaya tersebut, yakni
menerbitkan Perditjen no. 165 tahun 2019 tentang SOP Pencegahan AHPND,
membentuk Satuan Gugus Tugas Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.

Meningkatkan kapasitas laboratorium pengujian di UPT mulai dari metode, bahan
uji dan SDM, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas udang baik domestik
maupun internasional.

Melakukan pendataan unit pembenihan dan tambak di setiap provinsi, sosialisasi
pencegahan AHPND kepada petugas dinas dan stakeholder terkait, melakukan
survailen (pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan sampel/spesimen)
ke sentra budidaya udang, dan menyusun format sistem pelaporan untuk pusat
diagnostik Penyakit Ikan nasional.

Satuan Gugus Tugas Pengendalian Penyakit Ikan Nasional (Task Force) yang telah
dibentuk melalui Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya No 184/KEP-DJPB/2020 yang
terdiri dari pengarah, penanggung jawab, tim ahli dan pelaksana, dengan
melibatkan baik dari pemerintah, akademisi maupun stakeholder terkait dalam
rangka pengendalian penyakit ikan penting serta upaya mencegah masuknya
penyakit ikan tertentu ke dalam wilayah NKRI.

“Saya kira, kerjasama dan komitmen dari seluruh stakeholder menjadi
keniscayaan. Terutama pada pembudidaya, dihimbau untuk melakukan pengelolaan
budidaya dengan memperketat biosecurity dan segera laporkan jika ada indikasi
penyakit tersebut,” sambungnya.

Menurut Pengurus Serikat Petambak Pantura Indonesia Kabupaten Pemalang Jawa
Tengah, Rujatno, saat ini budidaya udang vaname masih sangat bagus, oleh
karenanya perlu pengelolaan yang ramah lingkungan.

“Upaya yang kita dorong yakni memberikan edukasi pentingnya penerapan
biosecurity, disamping mengubah sistem budidaya yang lebih ramah lingkungan”,
tutupnya. (riz)

Berita Lainnya

Terkini