KKP Sosialisasikan Kepentingan Kolaborasi Tata Pipa dan Kabel Bawah Laut

23 Maret 2021, 19:17 WIB

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai
menyosialisasikan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur
Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, Senin (22/3/2021).

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pipa dan
kabel laut bawah laut merupakan dua infrastruktur strategis yang berperan
sebagai pendukung utama pertumbuhan ekonomi nasional.

“Sayangnya saat ini kondisi penggelaran pipa atau kabel bawah laut belum
teratur, tidak tertib, dan tidak tertata sehingga perlu diselaraskan dengan
rencana tata ruang atau rencana zonasi laut,” ujarnya.

Hal negatif
lain yang bisa terjadi yakni munculnya konflik pemanfaatan ruang di laut. Di
sisi lain, pemerintah juga kesulitan mengontrol penggelaran pipa dan kabel
bawah laut sebab tidak ada aturan yang menjadi rujukan.

Sehingga dengan terbitnya aturan ini diharapkan menjadi acuan untuk menjamin
penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar
menjadi lebih tertib.

“Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat Rencana Tata Ruang Laut,
atau Rencana Zonasi Laut, sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam
pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa dan/atau
kabel bawah laut,” sambungnya.

Dalam beleid yang ditetapkan pada 18 Februari 2021 itu terlampir peta dan
daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah
Laut, dan 209 Beach Man Hole atau titik pendistribusian kabel ke darat.

Termasuk empat lokasi Landing Stations yang ditetapkan lokasinya di Batam,
Kupang, Manado, dan Jayapura.

Ia menjelaskan, pembuatan kebijakan ini sudah melalui proses panjang. Diawali
tahun lalu yang dilanjutkan dengan terbitnya Keputusan Menteri Koodinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tim Nasional
Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

Setelahnya dilaksanakan serangkaian kegiatan untuk mengidentifikasi,
mengompilasi, dan mengolah data guna menetapkan alur penggelaran kabel bawah
laut, dan pemasangan pipa bawah laut.

“Akhirnya berdasarkan hasil Rakor tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tanggal 27 Januari 2021,
disepakati bahwa alur pipa dan kabel bawah laut akan ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, guna mengantisipasi terjadinya perubahan kebijakan nasional
yang bersifat strategis, perubahan kondisi lingkungan, dan/atau terjadinya
bencana, maka penetapan alur pipa, dan/atau kabel bawah laut, dapat dievaluasi
satu kali dalam lima tahun, atau sewaktu-waktu oleh kementerian/lembaga
terkait.

“Kami juga melihat, untuk penertiban alur pipa dan kabel bawah laut, kedepan
diperlukan beberapa kegiatan tindaklanjut, seperti, pendataan terhadap kabel
dan pipa bawah laut yang sudah ada, dan mengidentifikasi alur pipa dan kabel
bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur,” tutupnya. (riz)

Berita Lainnya

Terkini