Jakarta – Selama hampir dua pekan sebanyak 22 kapal ikan ilegal baik berbendera Indonesia maupun asing ditangkap tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sejumlah perairan.
Tercatat, 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing, diamankan dalam gelar operasi pengawasan dilaksanakan selama 7-21 Maret 2022 di enam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Penangkapan kapal-kapal tersebut menegaskan keseriusan KKP untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan dari praktik pencurian ikan maupun penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pakai Trawl, Kapal Ilegal Fishing Malaysia Ditangkap di Selat Malaka
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menjelaskan, operasi dilaksanakan di perairan Raja Ampat, Lampung, Selat Peleng, Teluk Tolo, Kepulauan Riau, Laut Sulawesi dan Laut Jawa.
“Kami mengamankan 21 kapal ikan Indonesia dan 1 kapal ikan asing,” ujar Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, Minggu (27/3/2022).
Adin Nurawaluddin menjelaskan, di Raja Ampat, 2 kapal ikan Indonesia yaitu KM. Mattajang dan KM. Cahaya Selamat 01 ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 karena melaksanakan transhipment tidak sesuai ketentuan.
Beroperasi Ilegal di Natuna, KKP Tangkap Kapal Ikan Asal Pantura