![]() |
Pasukan KP Hiu KKP menangkap kapal Malaysia yang melakukan penangkapan ilegal di Selat Malaka/humas kkp |
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 1 (satu) Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) Selat Malaka, Sabtu (15/6/2019).
Penangkapan dilakukan oleh KP. Hiu 12 yang dinakhodai Capt. Novry Sangiang pada sekitar pukul 06.30 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengungkapkan, penangkapan dilakukan tim KP Hiu dinakhodai Capt. Novry Sangiang pada sekitar pukul 06.30 WIB.
“KM. KHF 1786 tersebut dengan alat tangkap trawl yang merupakan alat penangkapan ikan yang dilarang Pemerintah Indonesia,” ungkap Agus dalam keterangan resminya.
Kapal ikan Malaysia yang ditangkap juga dinakhodai oleh warga negara Thailand dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 4 (empat) orang berkewarganegaraan Myanmar.
![]() |
Kepal Ikan berbendera Malaysia dan ABK yang diamankan petugas KKP/humas kkp |
Kemudian, kapal dan seluruh awak kapal digiring ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Diketahui, kapal tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan menggunakan alat tangkap dilarang trawl.
Hal tersebut, diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi total 33 KIA, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina. (rhm)