KKP Tegaskan RUU Landas Kontinen untuk Penyelesaian Klaim Batas Maritim

KKP juga ingin mendorong pemanfaatan biofarmakologi laut, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, produksi garam dan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT).

4 Desember 2021, 22:29 WIB

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen untuk penyelesaian klaim batas maritim dengan negara-negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

Hal ini disampaikan pada diskusi tentang landas kontinen melalui webinar “Menjadikan Indonesia Lebih Kompeten di Landas Kontinen” pada Senin lalu (29/11/2021).

Dalam diskusi tersebut, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menerangkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen diinisiasi oleh pemerintah untuk memperkuat dasar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya dalam hal perundingan atau klaim penyelesaian batas maritim dengan negara-negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

KKP Dukung Rehabilitasi Ekosistem Pesisir di Banyuwangi

“Sejak tahun 2017, KKP telah bertindak sebagai pemrakarsa dari pemerintah untuk menyampaikan RUU Landas Kontinen kepada Presiden dan telah dilakukan penelaahan oleh Kementerian dan Lembaga terkait,” terangnya dikutip dari siaran pers.

Tari juga menjelaskan RUU tersebut saat ini telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2021.

Karenanya KKP terus menjaring aspirasi akademisi dan pakar di bidang kelautan untuk menyempurnakan muatan RUU.

Perbatasan Indonesia Papua Nugini Disemarakkan Bendera Merah Putih

Artikel Lainnya

Terkini