KKP Terapkan Restoratif Justice atas Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat

9 Juli 2021, 22:37 WIB

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempersiapkan skema
klaim kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang di Raja Ampat, Papua
Barat. (9/7/2021).

Skema ini merupakan bentuk penerapan restoratif justice untuk memulihkan
kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Raja Ampat akibat
kandasnya kapal KM.

Sabuk Nusantara 62. Terkait hal tersebut, Tim KKP telah menyelesaikan tahapan
verifikasi yang akan menjadi rujukan dalam penentuan nilai kerugian yang harus
dibayar oleh pihak KM. Sabuk Nusantara 62.

“Kami sudah menyelesaikan tahapan verifikasi, dari pengumpulan bahan dan
keterangan, kami menyimpulkan terjadi kerusakan ekosistem karang,” ujar Plt.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang juga
Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar.

Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi tersebut selain melihat
aspek kerusakan ekosistem karang juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi
masyarakat di sekitar lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Penyelesaian
Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Mata pencaharian utama masyarakat di lokasi sebagian besar adalah nelayan
pancing ulur. Tentu ada kerugian ekonomi yang dialami masyarakat setempat
akibat kerusakan ini,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K.
Jusuf menuturkan KKP bersama Pemerintah Daerah dan Polair Polres Raja Ampat
selama ini terus melakukan koordinasi dalam penanganan kasus tersebut.

Halid menjelaskan bahwa area kerusakan terumbu karang ini terjadi pada lokasi
Kawasan Konservasi Perairan Nasional Suaka Alam Perairan (KKPN SAP) Raja Ampat
serta Perairan Pulau Gag.

“Karang yang terdampak meliputi karang lunak dan karang keras,” ujar Halid.
Halid menyampaikan bahwa komponen yang akan diajukan sebagai klaim kerugian
kepada pihak KM.

Sabuk Nusantara 62 meliputi nilai kehilangan jasa ekosistem, biaya restorasi,
biaya verifikasi lapangan, dan kerugian langsung masyarakat. Pihaknya beserta
tim verifikasi di lapangan kini tengah menjalani proses penghitungan secara
mendetail agar nilai kerusakan yang ditimbulkan dapat segera didapat.

Setelah tahapan tersebut, selanjutnya Tim Penyelesaian Ganti Kerugian akan
melanjutkan ke tahap klarifikasi dan negosiasi.

Kandasnya kapal tersebut menyebabkan kerusakan pada ekosistem terumbu karang
di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Suaka Alam Perairan (KKPN SAP) Raja
Ampat serta Perairan Pulau Gag.

Saat ini KKP melaksanakan proses permintaan ganti kerugian melalui
penyelesaian sengketa di luar pengadilan. (riz)

Berita Lainnya

Terkini