KKPD Dukung Ekosistem Keuangan Digital Dorong Perputaran Transaksi Ekonomi di Bali

Dalam mendukung terciptanya Ekosistem Keuangan Digital (EKD) untuk mendorong perputaran transaksi ekonomi di Bali melalui Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKPD).

Denpasar – Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKPD) merupakan salah satu instrumen pembayaran yang dikembangkan untuk mendukung terciptanya Ekosistem Keuangan Digital (EKD) sehingga mendorong perputaran transaksi ekonomi di Bali.

Untuk itu, guna mendorong digitalisasi secara lebih masif, Bali meluncurkan KKPD, pada Rapat Koordinasi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Gedung Jaya Sabha, Denpasar, Kamis 29 Desember 2022.

Peluncuran KKPD ini diwujudkan melalui penandatanganan komitmen penggunaan KKPD BPD Bali oleh Pemerintah Daerah se-Provinsi Bali yang dilakukan oleh Gubernur Bali bersama dengan Sekretaris Daerah Provinsi, Kota, Kabupaten se-Bali dan disaksikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara dan Direktur Utama BPD Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan peluncuran KKPD BPD Bali
ini merupakan suatu bentuk komitmen dan kolaborasi antara seluruh stakeholder daerah dalam
mendorong perekonomian Bali melalui digitalisasi transaksi belanja daerah yang lebih cepat, efektif, efisien, tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho menyampaikan KKPD merupakan salah satu instrumen pembayaran yang dikembangkan untuk mendukung terciptanya Ekosistem Keuangan Digital (EKD) sehingga mendorong perputaran transaksi ekonomi di Bali.

BPD Bali menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) pertama di Indonesia yang meluncurkan
KKPD setelah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia pada 21 Desember 2022.

Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma menyampaikan izin KKPD yang didapatkan merupakan bekal bagi BPD untuk menyambut 2023 untuk memperkuat ekosistem dan mengefisienkan proses bisnis di BPD Bali.

KKPD adalah kartu kredit yang digunakan pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran
belanja barang/jasa menggunakan kanal Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Pembayaran menggunakan KKPD dapat dilakukan di lebih dari 20 juta merchant QRIS secara
terinterkoneksi antar penyelenggara. KKPD mengutamakan pembelanjaan dari merchant UMKM lokal sehingga akan mendorong kenaikan kelas jutaan UMKM Indonesia.

KKPD diharapkan dapat menjadi salah satu amunisi untuk percepatan digitalisasi di Bali yang pada akhirnya memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Bali. ***

Berita Lainnya

Terkini