Kondisi pohon mangrove terkini banyak meranggas dan mati di sekitar Pelabuhan Benoa, (Senin /26/8/2019) |
Denpasar – Pihak Pelindo III mengklaim reklamasi di sekitar Pelabuhan Benoa sudah sesuai AMDAL dan tidak merusak pohon mangrove. Pernyataan tersebut disampaikan Vice President Corporate Comunication PT Pelindo III Wilis Aji Wiranata dalam siaran persnya Senin (26/8/2019).
Penjelasan itu terkait surat penolakan Gubernur Bali Wayan Koster tentang reklamasi yang dilakukan PT Pelindo III di Pelabuhan Benoa Denpasar Bali. Wilis mengaku, surat Gubernur Bali telah diterimanya pada Minggu sore (25/8/2029).
Dalam surat tersebut telah ditandatangani Koster pada 22 Agustus 2019. “Suratnya baru kami terima tadi sore. Kami harus melakukan kajian dari isi surat tersebut. Kenapa, karena kami belum tahu betul alasan penolakan Gubernur Bali I Wayan Koster,” sergahnya.
Tentu, sesuai mekanisme dan prosedur, surat tersebut akan dipelajari dan segera diteruskan ke pusat. Nantinya, akan dipelajari bagaimana caranya untuk menyelesaikan permintaan penolakan gubernur.
Sejatinya Wilis mengaku, tidak bisa memahami dasar penolakan dari Gubernur Bali. Dia lalu memberikan argumentasi, pertama, pembangunan berbagai infrastruktut di Pelabuhan Benoa Bali akan berdampak sangat signifikan terhadap masyarakat Bali dari ekonomi dan pariwisata.
Pelabuhan akan dikembangkan untuk meningkatkan kunjungan pariwisata Bali. Kedua, reklamasi di Pelabuhan Benoa baik damping 1 maupun damping 2 dilakukan sudah sesuai dengan dokumen Amdal.
“Tidak ada pengerjaan reklamasi yang di luar Amdal. Semuanya sudah sesuai dengan studi kelayakan dan Amdal. Jadi tidak perlu dipersoalkan lagi,” katanya menegaskan. Pihaknya balik mempertanyakan kenapa penolakan ini dilakukan ketika reklamasi sudah mencapai 88,81 persen.
Dengan kata lain, pengerjaanya sudah mendekati final. Untuk itu dia berharap agar penolakan tersebut tidak sampai membuat pengerjaan terhalangi. Alasan ketiga, penjelasan soal kerusakan vegetasi pesisir dan mangrov itu menurutnya, sama sekali tidak benar.
Pasalnya, beberapa titik mangrov mati itu memang lokasi untuk membangun dan memperbaiki sarana ibadat dan tempat sembahyang. Sedangkan sisa yang lainnya sudah dilakukan penanaman ulang mangrov.
“Jadi tidak ada sama sekali perusakan mangrov,” tegas dia. Meski demikian, surat penolakan Gubernur Bali itu akan dipelajari lebih lanjut dan akan dilakukan kajian mendalam lagi.
“Soal bagaimana hasilnya harap bersabar karena semuanya akan segera diproses,” demikian Wilis. (rhm)